Cara Daftar Online Bantuan Set Top Box Gratis Kominfo agar Bisa Nonton TV Digital

- 28 Oktober 2021, 12:15 WIB
Bantuan Set Top Box atau STB
Bantuan Set Top Box atau STB /kominfo.go.id

Media Magelang - Berikut informasi cara daftar online menjadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kementerian Kominfo RI untuk menonton siaran TV digital. 

Perangkat Set Top Box dibagikan gratis oleh Kominfo kepada masyarakat kurang mampu agar dapat menonton tayangan TV digital.

Set Top Box gratis merupakan program bantuan dari Kominfo yang pendaftaran penerimanya telah berlangsung mulai saat ini. 

Masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan Set Top Box gratis perlu terdaftar di laman Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

Baca Juga: Tata Cara Pencairan BSU Rp1 Juta untuk Pemilik Rekening Bank Swasta, Kemnaker Tambahkan 1,6 Juta Penerima

Pastikan Anda telah terdaftar DTKS Kemensos, kemudian daftar online dengan cara berikut untuk dapat Set Top Box (STB) gratis Kominfo.
 
Kominfo membagikan Set Top Box (STB) secara gratis bagi pemilik TV analog di DTKS Kemensos agar bisa nonton TV digital.
 
Diketahui, saat ini Kominfo tengah melakukan migrasi saluran TV analog ke TV digital di seluruh Indonesia.
 
Jika program Kominfo tersebut rampung, pemilik TV analog tidak akan bisa menikmati saluran TV digital.
 
 
Kecuali gunakan Set Top Box (STB) untuk alternatif nonton TV digital.
 
Set Top Box (STB) dikenal juga dengan sebutan decoder, ada juga yang menyebutnya sebagai receiver dan converter.
 
Perangkat Set Top Box (STB) berfungsi untuk mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV analog biasa.
 
Perlu diingat, agar dapat menonton siaran TV digital harus dipastikan dahulu jika lokasi rumah Anda berada di wilayah yang masuk cakupan siaran televisi yang akan terdampak Analog Switch Off (ASO).
 
Hal tersebut untuk memastikan TV Anda mendapat sinyal yang harus diubah dengan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.
 
Lalu bagaimana cara untuk dapat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo? Yaitu lewat DTKS Kemensos.
 
Kominfo menggunakan database milik DTKS Kemensos untuk menentukan penerima Set Top Box (STB) gratis.
 
Hal ini karena DTKS Kemensos sendiri memuat 40% penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah, termasuk para calon penerima bansos.
 
Cara daftar DTKS untuk bantuan STB Kominfo
 
Bagi yang belum terdaftar sebagai KPM bansos di situs DTKS Kemensos, maka Anda bisa mendaftarkan diri dengan mengikuti cara berikut, agar tetap bisa dapat STB gratis Kominfo:
 
1. Masyarakat yang tergolong fakir miskin membawa KTP dan Kartu Keluarga sebagai syarat pendaftaran DTKS Kemensos ke desa/kelurahan setempat.
 
2. Hasil pendaftaran DTKS Kemensos yang terkumpul di desa/kelurahan setempat dimusyawarahkan di tingkat desa/kelurahan. Musyawarah bertujuan membahas kelayakan kondisi warga untuk masuk ke DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.
 
3. Musyawarah desa/musyawarah kelurahan menghasilkan Berita Acara (BA) terkait list calon KPM DTKS Kemensos. BA ditandatangani oleh Kepala Desa/ Lurah serta perangkat desa lain. Usai ditandatangani, BA menjadi prelist akhir.
 
4. Prelist akhir hasil musyawarah desa/kelurahan dilaporkan ke dinas sosial setempat. Pihak dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS.
 
5. Dinas sosial melakukan kunjungan rumah tangga calon KPM DTKS Kemensos sesuai dengan prelist yang dilaporkan.
 
6. Verifikasi dan validasi data diinput ke dalam aplikasi SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan. Data yang sudah selesai dimasukkan kemudian di-export menjadi file extention SIKS.
 
7. File extention SIKS dikirim ke dinas sosial setempat untuk proses import data ke aplikasi SIKS Online.
 
8. Hasil verifikasi dan validasi data dilaporkan kepada bupati/wali kota.
 
9. Bupati/wali kota menyerahkan hasil verifikasi dan validasi data yang sah kepada gubernur.
 
10. Gubernur meneruskan hasil verifikasi dan validasi kepada pihak Kemensos.
 
11. Apabila sudah terdaftar di DTKS, KPM bisa diusulkan mendapat program bansos dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah, termasuk STB gratis Kominfo.
 
Usul bantuan Set Top Box (STB) Kominfo mandiri online
 
Sedangkan bagi Anda yang telah terdaftar DTKS Kemensos, bisa usul bantuan Set Top Box (STB) Kominfo secara mandiri dengan cara:
 
1. Download aplikasi Cek Bansos di Playstore.
 
2. Siapkan NIK KTP milik calon PKM, sama dengan di DTKS Kemensos.
 
3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapatkan bansos
 
4. Lalu pilih tambah usulan.
 
5. Sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.
 
6. Selanjutnya, tinggal pilih jenis bansos yang ingin didaftar, dalam hal ini STB Kominfo
 
Bagi yang tidak memiliki HP bisa meminta tolong kepada tetangga yang punya HP, kemudian sama ikuti langkah daftar online Set Top Box (STB) Kominfo di atas.
 
Bagi yang telah terkonfirmasi sebagai penerima Set Top Box (STB) gratis Kominfo, STB akan disalurkan melalui kantor pos.

Itulah cara daftar online menjadi penerima Set Top Box (STB) gratis Kominfo yang dapat digunakan untuk menonton siaran TV digital.***

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah