Cara Dapat BSU Subsidi Gaji Tahap 4 dan 5 Rp1 Juta, Kemnaker Cairkan hingga 15 Desember 2021

- 28 Oktober 2021, 11:35 WIB
Ilustrasi pencairan BSU Rp1 juta bagi pemilik rekening Bank BCA khusus pekerja yang telah memenuhi persyaratan
Ilustrasi pencairan BSU Rp1 juta bagi pemilik rekening Bank BCA khusus pekerja yang telah memenuhi persyaratan /Instagram.com/@bank_indonesia

Media Magelang - Berikut caa mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 4 dan 5 Rp1 juta dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Kemnaker akan mencairkan dana BSU tahap 4 dan 5 Rp1 juta kepada para pekerja yang terdaftar sebagai penerima tahun 2021. 

Masa pencairan dana BSU tahap 4 dan 5 Rp1 juta oleh Kemnaker akan berlangsung hingga 15 Desember 2021.

Kemnaker melakukan perluasan penerima BSU Subsidi Gaji tahap 4 dan 5 lantaran terdapat sisa program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Baca Juga: Tata Cara Pencairan BSU Rp1 Juta untuk Pemilik Rekening Bank Swasta, Kemnaker Tambahkan 1,6 Juta Penerima

Saat ini, Kemnaker akan menyalurkan BSU atau Subsidi Gaji  tahap 4 dan 5 dengan tambahan penerima yang pencairannya bisa dilakukan hingga 15 Desember 2021.

Sisa dana BSU tersebut akan diberikan kepada 1,6 juta karyawan dengan jumlah anggarannya sekitar Rp 1,6 triliun.

Bantuan subsidi gaji atau BSU dari Kemnaker ternyata akan cair ke penerima hingga akhir tahun 2021.

Saat ini proses pencairan BSU masih berlangsung dan beberapa karyawan belum menerima dana subsidi gaji ke rekening mereka.

Baca Juga: Cara Lakukan Verifikasi Data BSU Subsidi Gaji Kemnaker Tahap 4 dan 5 untuk Dapat Dana Bansos Rp1 Juta

Penerima BSU harus memiliki rekening bank Himbara karena tahun ini proses penyaluran dana subsidi gaji dilakukan melalui bank yang telah ditunjuk.

Walau begitu, karyawan dengan rekening bank swasta bisa memanfaatkan BSU Burekol atau pembukaan rekening di Bank Himbara secara kolektif untuk bisa menerima haknya.

BRI, BNI, BTN, dan Mandiri menjadi bank yang bekerjasama dengan Kemnaker untuk proses pencairan dana BSU kepada para karyawan di tahun 2021.

Banyaknya jumlah penerima subsidi gaji tahun 2021 membuat proses penyaluran dana BSU dibagi menjadi lima tahap pencairan.

Dipastikan seluruh pekerja yang terdaftar sebagai penerima BSU akan mendapat dana subsidi gaji dari Kemnaker maksimal akhir tahun 2021.

Tujuan Kemnaker memberi BSU kepada pekerja adalah sebagai bentuk bantuan kepada masyarakat yang terdampak Covid-19 dimana mereka sangat membutuhkan subsidi gaji untuk kebutuhan hidup.

Program BSU Rp1 juta sudah dilakukan sejak tahun 2020 dengan ketentuan yang sedikit berbeda.

Penerima subsidi gaji tahun 2021 dipastikan adalah pekerja yang berada di wilayah yang terdampak PPKM level 4, namun untuk tambahan penerima akan diperluas ke daerah yang membutuhkan.

Tahun lalu, kriteria ini tidak diberikan lantaran belum ada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.

Pada program bantuan subsidi gaji, Kemnaker akan bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk proses input data penerima BSU Rp1 juta.

Penerima BSU diharapkan telah melengkapi data hingga nomor rekening jika ingin pencairan dana subsidi gaji berjalan lancar.

Saat ini proses pencairan dana BSU sudah sampai tahap 4 dan 5 ke rekening masing-masing pekerja.

Untuk pencairan tahap 4 dan 5 yang masih dalam proses akan mendapatkan info segera kapan BSU akan diberikan.

Namun dipastikan pencairan BSU sebesar Rp1 juta akan berlangsung maksimal akhir tahun 2021.

Jika dana bantuan Subsidi Gaji Rp1 juta telah cair ke rekening Bank Himbara, penerima BSU tahap 4 dan 5 bisa segera mengambil melalui ATM bank masing-masing atau melalui teller di Bank Himbara.***

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah