Pasalnya, terdapat syarat yang harus dipenuhi pekerja agar dapat menerima bantuan Rp1 juta.
Jika namanya masuk dalam daftar penerima, maka pekerja tinggal menunggu informasi pencairan BSU atau BLT Subsidi Gaji dari Kemnaker sebesar Rp1 juta pada tahun 2021.***