Media Magelang - Bulan November 2021 mendatang membawa kabar baik bagi pekerja, pasalnya Bantuan Subsidi Upah atau BSU Subsidi Gaji akan diperluas dengan adanya penambahan 1,6 juta pekerja penerima manfaat.
Keputusan perluasan penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU Subsidi Gaji tersebut disampaikan Menko Airlangga Hartarto.
Perluasan penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU Subsidi Gaji yang akan cair di bulan November 2021 dilakukan karena terdapat sisa penyaluran sekitar Rp 1,7 triliun.
Baca Juga: Cairkan BSU Subsidi Upah Rp1 Juta ke Rekening, Verifikasi Data Dulu di BPJS Ketenagakerjaan
"Sehingga penerima BSU ini akan diperluas sesuai dengan usulan Kemenaker, diharapkan dapat dilaksanakan dan tidak ada perubahan dari kriteria penerima," ujar Airlangga.
Oleh karena itu, para pekerja yang merasa berhak namun belum pernah mendapat penyaluran Bantuan Subsidi Upah atau BSU Subsidi Gaji bisa lakukan beberapa langkah ini untuk lakukan pengecekan.
Sebelum pengecekan, pastikan pekerja sudah meemnuhi kriteria penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU Subsidi Gaji di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021.
Baca Juga: Cairkan BSU Subsidi Upah Rp1 Juta ke Rekening, Verifikasi Data Dulu di BPJS Ketenagakerjaan
Syarat Penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji 2021