Media Magelang - Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp1 juta segera dikirim ke rekening penerima yang telah verifikasi di laman BPJS Ketenagakerjaan.
Pasalnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menyalurkan BSU Subsidi Upah tersebut kepada pekerja yang aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk lakukan verifikasi data, penerima BSU Subsidi Upah bisa langsung akses laman BPJS Ketenagakerjaan melalui sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Sesuai rencana, Kemnaker akan salurkan BSU Subsidi Upah kepada kurang lebih 1,6 juta pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Belum Terima BSU Rp1 Juta Oktober 2021? Cek Dulu Dengan Cara Ini, Mudah Cuma Pakai HP
Dilansir dari Instagram @ditjenperbendaharaan disebutkan BSU dicairkan Kemnaker guna meringankan beban masyarakat yang terdampak PPKM Level 4.
“Hari ini (10/08), telah dicairkan BSU melalui KPPN Jakarta VII kepada rekening Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan, dengan nilai total Rp947,499 miliar untuk 947.499 orang penerima,” tulis akun tersebut pada Selasa, 10 Agutsus 2021 lalu.
Seperti diingat, pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp 8,8 triliun untuk BSU 2021 sehingga seharusnya target jumlah penerima bantuan BSU Subsidi Gaji ini mencapai 8,7 juta pekerja.
Baca Juga: 4 Tahap Cek Penerima Rp1 Juta Oktober 2021 BSU atau BLT Subsidi Gaji Kemnaker