Pencairan BSU Rp1 Juta untuk Pemilik Rekening Bank Swasta Gunakan Sistem Burekol, Ini Penjelasannya

- 1 November 2021, 07:15 WIB
BSU Tahap 5 Tak Bisa Dicairkan Lewat 5 Jenis Rekening Ini/Pikiran Rakyat
BSU Tahap 5 Tak Bisa Dicairkan Lewat 5 Jenis Rekening Ini/Pikiran Rakyat /

Media Magelang - Iinilah informasi terkait sistem Burekol yang digunakan dalam pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta bagi pemilik rekening bank swasta. 

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan pencairan dana BSU Rp1 juta kepada para penerima yang memiliki rekening Bank Himbara. 

Bagi pekerja yang terdaftar sebagai penerima BSU Rp1 juta tapi tidak memiliki rekening Bank Himbara, terdapat sistem Burekol untuk mencairkan dana bantuan Kemnaker ini. 

Meskipun bukan pemegang rekening Bank Himbara, penerima dengan rekening bank swasta tetap dapat mencairkan BSU 2021 sebesar Rp1 juta. 

Baca Juga: Begini Cara Cairkan BSU Subsidi Gaji Tahap 5 dengan Sistem Burekol

Saat ini masa pencairan dana BSU telah mencapai tahap 5, dengan dana bantuan Rp1 juta akan dikirimkan Kemnaker hingga bulan November 2021.

Kemnaker menawarkan pembukaan rekening secara kolektif khusus pekerja yang tidak memiliki rekening Bank Himbara yakni dengan sistem Burekol.

Burekol adalah sistem pencairan dana BSU Subsidi Gaji dengan cara pembukaan rekening secara kolektif di jaringan Bank Himbara yang dilakukan oleh Kemnaker dengan bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan perusahaan tempat penerima bekerja.

Menggunakan sistem Burekol ternyata harus melalui beberapa tahapan penyaluran BSU atau BLT Subsidi gaji dan tentunya membutuhkan waktu cukup lama.

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah