Kemnaker Gunakan Sistem Burekol, Pemilik Bank Swasta Bisa Cairkan BSU Rp1 Juta Pakai Cara Ini

- 2 November 2021, 10:50 WIB
Pencairan BSU Rp1 juta bagi pemilik rekening bank swasta gunkana sistem Burekol.
Pencairan BSU Rp1 juta bagi pemilik rekening bank swasta gunkana sistem Burekol. /PIXABAY/ Peggy_Marco

Media Magelang - Pemilik rekening bank swasta dapat melakukan pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta menggunakan cara berikut. 

Terdapat cara tertentu yang bisa dilakukan pemilik rekening bank swasta untuk tetap mendapatkan pencairan dana BSU Rp1 juta sesuai jadwal. 

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI menggunakan sistem Burekol bagi pekerja yang memiliki rekening bank swasta untuk mendapatkan pencairan BSU Rp1 juta. 

Pekerja yang terdaftar sebagai penerima BSU dapat menerima pencaiaran dana Rp1 juta hanya melalui rekening Bank Himbara tahun 2021.

Baca Juga: BSU Subsidi Gaji Tahap 5 Cair ke Burekol? Ini Ketentuan Pekerja Wajib Lakukan!

Sistem Burekol berguna untuk mencairkan dana BSU Rp1 juta bagi pekerja yang hanya memiliki rekening bank swasta seperti BCA, CIMB Niaga, Danamon, dan sebagainya.

Dengan sistem Burekol, pekerja bisa menerima BSU Subsidi Gaji sebesar Rp1 juta yang disalurkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.

Burekol adalah sistem pencairan dana BSU Subsidi Gaji dengan cara pembukaan rekening secara kolektif di jaringan Bank Himbara yang dilakukan oleh Kemnaker dengan bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan perusahaan tempat penerima bekerja.

Proses pencairan dana BSU Subsidi Gaji dengan metode Burekol dilakukan setelah pekerja memenuhi syarat sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 dan ditetapkan sebagai penerima.

Baca Juga: BSU Diperpanjang Kemnaker, Siapkan Berkas Ini untuk Cairkan Subsidi Gaji Lewat Burekol

Agar pekerja penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU Subsidi Gaji dengan sistem Burekol bisa melakukan pencairan dengan lancar, maka perhatikan hal berikut.

Alur Penyaluran BSU atau BLT Subsidi Gaji dengan Sistem Burekol

Berikut alur penyaluran pencairan dana Bantuan Subsidi Upah atau BSU Subsidi Gaji dengan cara Rp 1 juta tahun 2021 melalui Burekol:

1. BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan data calon penerima ke Kemnaker

2. Kemnaker melakukan verifikasi ulang data pekerja

3. Kemenkeu memberikan dana ke Kemnaker sesuai jumlah yang ditentukan

4. Pekerja dengan rekening bank swasta akan dibuatkan rekening Himbara yang baru secara kolektif atau Burekol

5. Kemnaker membuatkan rekening baru bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan perusahaan melalui sistem Burekol

6. Bantuan BSU Rp1 juta ditransfer ke rekening masing-masing pekerja

7. Pekerja mendapat notifikasi penerimaan pencairan dana Bantuan Subsidi Upah atau BSU Subsidi Gaji dan harus melakukan aktivasi rekening

8.  Bantuan Subsidi Upah atau BSU Subsidi GajiRp 1 juta bisa diambil usai rekening diaktivasi

Berkas Pencairan BSU atau BLT Subsidi Gaji dengan Sistem Burekol

Kemudian bagi pekerja penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji Rp1 juta dengan rekening bank swasta, berikut adalah berkas pencairan Burekol yang perlu disiapkan:

1. Fotocopy KTP (beserta aslinya)

2. Fotocopy Kartu BPJS Ketenagakerjaan (berserta aslinya)

3. Fotocopy NPWP (beserta aslinya)

4. Fotocopy Kartu Keluarga (berserta aslinya)

5. Materai 10.000 (2 lembar)

6. Screenshoot status status pekerja di Web Kemnaker.

Cara Aktivasi Rekening BSU atau BLT Subsidi Gaji dengan Sistem Burekol

Berikut adalah cara aktivasi rekening Burekol bagi karyawan penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji Rp1 juta dengan rekening bank swasta:

1. Pastikan Karyawan telah mendapatkan notifikasi telah ditetapkan sebagai penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji.

2. Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU atau BLT Subsidi Gaji telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara dengan metode Burekol.

3. Segera melakukan aktivasi rekening baru Anda agar dapat mencairkan dana BSU atau BLT Subsidi Gaji karena ada batas waktu pencairan, jika tidak maka dana akan ditari kembali ke kas negara.

Proses aktivasi rekening bagi penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji Rp1 juta dengan cara Burekol harus dilakukan maksimal 15 Desember 2021.

Jika pekerja yang mendapat BSU atau BLT Subsidi Gaji Rp1 juta melalui Burekol tidak melakukan aktivasi, maka bantuan akan dikembalikan ke kas negara.***

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah