Ikuti Cara Daftar Online DTKS Kemensos untuk Dapat Set Top Box (STB) Gratis Kominfo, Lengkap Cara Pasang STB

- 2 November 2021, 13:50 WIB
Ilustrasi penggunaan STB atau Set top Box
Ilustrasi penggunaan STB atau Set top Box /Pixabay
 
Media Magelang - Ikuti cara daftar online DTKS Kemensos berikut ini untuk mendapat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, akan dijelaskan juga bagaimana cara memasang STB.
 
Kominfo saat ini memang tengah membagikan Set Top Box (STB) secara gratis, syarat utamanya yaitu wajib terdaftar di DTKS Kemensos.
 
Baru setelah daftar di DTKS Kemensos Anda bisa daftar online untuk usul jadi penerima Set Top Box (STB) gratis Kominfo, yaitu cukup pakai NIK KTP.
 
 
Daftar DTKS Kemensos adalah hal wajib jika memang ingin dapat Set Top Box (STB) gratis Kominfo.
 
Hak tersebut karena Kominfo menggunakan database di DTKS Kemensos untuk menentukan penerima Set Top Box (STB) gratis.
 
Sesuai tujuan pembagian Set Top Box (STB) gratis Kominfo, yaitu untuk warga miskin terdaftar DTKS Kemensos.
 
 
Jika telah terdaftar di DTKS Kemensos, untuk daftar online Set Top Box (STB) gratis Kominfo Anda hanya perlu memasukkan NIK KTP saja.
 
Oleh karena itu, pastikan nama dan NIK KTP Anda telah terdaftar pula di DTKS Kemensos.
 
Berikut adalah cara daftar online pakai NIK KTP untuk usul bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo.
 
Daftar online bantuan Set Top Box (STB) Kominfo pakai NIK KTP
 
1. Download aplikasi Cek Bansos di Playstore.
 
2. Siapkan NIK KTP milik calon PKM, sama dengan di DTKS Kemensos.
 
3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapatkan bansos
 
4. Lalu pilih tambah usulan.
 
5. Sistem akan mencocokkan nama, NIK KTP, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.
 
6. Selanjutnya, tinggal pilih jenis bansos yang ingin didaftar, dalam hal ini STB Kominfo
 
Lantas, bagaimana jika tidak memiliki ponsel pintar untuk daftar online dan ingin mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo agar tetap bisa nonton TV digital? 
 
Berikut langkah-langkahnya, terutama bagi Anda yang belum terdaftar di DTKS Kemensos.
 
Warga yang masuk dalam golongan tidak mampu dapat membawa KTP dan KK ke desa atau kelurahan setempat sebagai syarat pendaftaran DTKS Kemensos.
 
Kemudian, hasil pendaftaran DTKS Kemensos akan didiskusikan tingkat desa/kelurahan untuk memastikan apakah warga tersebut layak/tidak mendapat bansos, termasuk STB Kominfo.
 
Musyawarah tersebut akan menghasilkan BA (Berita Acara) berisi calon DTKS Kemensos yang diteken oleh lurah atau kepala desa setempat yang nantinya menjadi prelist.
 
BA tersebut diserahkan ke Dinas Sosial setempat yang nantinya akan memeriksa kelayakan nama-nama yang ada.
 
Semua data yang diinput ke SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan. Data yang sudah selesai dimasukkan kemudian di-export menjadi file extention SIKS.
 
Kemudian file extension SIKS online diajukan ke dinas sosial untuk proses import data ke aplikasi SIKS online.
 
Lalu, proses berlanjut dengan penyerahan hasil verifikasi dan validasi data kepada bupati/wali kota.
 
Kemudian bupati/wali kota menyerahkan hasil verifikasi dan validasi data kepada gubernur. Melalui gubernur data diberikan ke pihak Kemensos.
 
Apabila Anda sudah terdaftar di DTKS maka Anda sebagai KPM (keluarga penerima manfaat) bisa diusulkan mendapat bansos dan pemberdayaan pemerintah pusat dan daerah, termasuk STB Kominfo.
 
Set Top Box (STB) gratis Kominfo akan disalurkan melalui kantor pos.
 
Begitu sampai di rumah, Anda bisa langsung memasang Set Top Box (STB) dari Kominfo tersebut ke TV Anda.
 
Cara pasang Set Top Box (STB) gratis Kominfo
 
Berikut syarat setting TV analog ke TV digital : 
 
1.Pastikan daerahnya sudah tersedia siaran televisi digital. 
 
2.Pastikan memiliki antena UHF baik berupa antena luar maupun dalam ruangan. 
 
3.Pastikan televisi sudah dilengkapi dengan STB DVBT2. 
 
Langkah berikutnya adalah cara setting saluran digital dengan Set Top Box (STB):
 
1.Pastikan televisi dalam kondisi AV. 
 
2.Bila terdapat beberapa AV pada televisi, sesuaikan dengan koneksi STB apakah AV1, AV2 dan seterusnya. 
 
3.Setelah ditentukan, nyalakan STB. 
 
4.Tekan tombol "Menu" pada remote STB. 
 
5.Cari menu "PENCARIAN SALURAN" kemudian pilih "PENCARIAN OTOMATIS" hingga pencarian dilakukan. 
 
6.Jika sudah selesai, pilih "SIMPAN". 
 
7.Perlu diingat, dalam menikmati siaran TV digital, televisi harus dalam kondisi AV. 
 
Demikian cara memasang STB di TV Anda di rumah.
 
Namun sebelum itu, pastikan NIK KTP Anda telah terdaftar di DTKS Kemensos dan daftar online untuk mendapat Set Top Box (STB) gratis Kominfo.***

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah