Status terdaftar berarti karyawan akan mendapatkan kabar jika telah terdaftar sebagai calon penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 juta sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima kepada Kemnaker.
Sebaliknya jika muncul status tidak terdaftar berarti karyawan akan mendapatkan kabar jika tidak terdaftar sebagai calon penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 juta.
Alasannya tidak lain karena karyawan tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 juta yaitu Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
Apabila memang terdaftar, maka karyawan penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 juta bisa menunggu status penetapan dan penyaluran yang berarti hanya tinggal melakukan pencairan saja.***