4. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
5. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
6. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Jika syarat tersebut terpenuhi, karyawan hanya tinggal menunggu informasi BSU tahap 5 cair.
Data calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) berasal dari BPJS Ketenagakerjaan. Jika telah memenuhi syarat maka uang tunai akan masuk ke rekening Bank Himbara.***