Media Magelang - Masyarakat perlu mempersiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP masing-masing untuk mendapatkan Set Top Box gratis dari Kementerian Kominfo.
Kementerian Kominfo membagikan bantuan berupa Set Top Box gratis yang dapat digunakan masyarakat untuk menonton siaran TV digital.
Dengan NIK KTP, masyarakat dapat mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan Set Top Box gratis dari Kominfo pada tahun 2021.
Warga kurang mampu harus mendaftar DTKS Kemensos dulu agar bisa dapat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, untuk itu perlu menyiapkan NIK KTP.
Baca Juga: Apa itu Set Top Box Atau STB? Kominfo Bagikan Gratis Bagi yang Terdata di DTKS Kemensos
Jika sudah menyiapkan NIK KTP dilanjutkan dengan daftar online lewat aplikasi berikut ini untuk dapat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.
Pastikan Anda sudah mendaftar DTKS Kemensos untuk daftar online jadi penerima bansos Kemensos maupun Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.
Pendaftaran DTKS Kemensos bisa dilakukan warga kurang mampu dengan datang ke kantor desa atau kelurahan setempat.
Program bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo ini sejalan dengan adanya migrasi ke siaran TV digital.