5. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang bisa didapat dari Dinas Koperasi dan UKM daerah setempat
6. Membuktikan Kepemilikan UMKM dengan Surat Keterangan Usaha (SKU), Nomor Izin Berusaha (NIB), atau Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)
Setelah syarat dan dokumen dipersiapkan, pelaku usaha bisa mengikuti alur daftar UMKM Online berikut ini
1. Kunjungi situs oss.go.id pada laman https://oss.go.id/
2. Jika belum memiliki akun, masuk dulu ke menu Registrasi.
3. Selesaikan pembuatan akun mengikuti panduan yang ada
4. Login menggunakan akun yang sudah dimiliki.
5. Klik tombol Perizinan Berusaha, lalu klik perseorangan.
5. Pilih pendaftaran NIB sesuai dengan jenis usaha yang dimiliki.