Sebelum mendaftar UMKM online, pelaku usaha bisa simak sejumlah persyaratan berikut ini:
Syarat Umum
1. Warga Negara Indonesia.
2. Tidak berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD.
3. Memiliki usaha skala mikro, yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM yang didapat dari Dinas Koperasi dan UKM daerah setempat.
4. Tidak dalam masa pinjaman di bank atau Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Adapun beberapa syarat dokumen untuk mendaftar UMKM Online antara lain:
1. Fotokopi KTP
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Nomor Induk Berusaha (NIB)