Media Magelang - Set Top Box atau STB secara resmi akan dibagikan Kominfo kepada masyarakat pemilik NIK KTP.
Tak cukup dengan memiliki NIK KTP saja, melainkan harus terdaftar secara resmi di DTKS Kemensos agar memperoleh STB.
Lebih tepatnya, Set Top Box akan dibagikan Kominfo kepada warga miskin yang nama dan NIK KTP-nya terdaftar di DTKS Kemensos.
Baca Juga: Cara Menjadi Penerima Set Top Box Gratis Kominfo, Daftar di DTKS Pakai KTP
Namun apabila belum terdaftar di DTKS Kemensos, cukup siapkan NIK KTP lalu daftar online lewat aplikasi ini saja.
Aplikasi Cek Bansos bisa memudahkan masyarakat untuk daftar online untuk dapat bansos Kemensos maupun Set Top Box (STB) gratis Kominfo.
Karena memang hanya nama yang terdaftar DTKS Kemensos saja yang bisa dapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.
Jadi penting untuk memastikan nama dan NIK KTP Anda telah terdaftar di DTKS Kemensos sebelum usul online jadi penerima Set Top Box (STB) gratis Kominfo di aplikasi Cek Bansos.
Sebelum daftar, ketahui terlebih dahulu apa itu Set Top Box (STB) yang dibagikan secara gratis oleh Kominfo.