Ada Set Top Box (STB) Gratis Kominfo, Segera Siapkan NIK KTP untuk Daftar via Aplikasi Berikut

- 18 November 2021, 16:00 WIB
Ilustrasi penggunaan STB atau Set top Box
Ilustrasi penggunaan STB atau Set top Box /Pixabay
 
Media Magelang - Kominfo masih terus melakukan migrasi TV analog ke TV digital, hal tersebut dibarengi dengan program pembagian Set Top Box (STB).
 
Bagi Anda warga kurang mampu yang ingin ikut Program bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo bisa segera menyiapkan NIK KTP lalu daftar lewat aplikasi berikut ini.
 
Kini, usul penerima bantuan Set Top Box (STB) bisa dilakukan secara online lewat aplikasi, cukup dengan menyiapkan NIK KTP.
 
Aplikasi yang dimaksudkan untuk daftar online penerima bantuan Set Top Box (STB) adalah aplikasi Cek Bansos.
 
 
Meski demikian pastikan bahwa nama Anda telah terdaftar di DTKS Kemensos terlebih dahulu.
 
Karena Kominfo hanya akan memberikan Set Top Box (STB) gratis kepada warga kurang mampu yang datanya telah terdaftar di DTKS Kemensos, termasuk NIK KTP-nya.
 
Lewat aplikasi Cek Bansos, NIK KTP diminta untuk verifikasi data, mencocokkan apakah nama Anda telah terdaftar DTKS Kemensos atau belum, agar bisa membawa pulang Set Top Box (STB) Kominfo gratis.
 
Jadi penting untuk memastikan nama dan NIK KTP Anda telah terdaftar di DTKS Kemensos sebelum usul online jadi penerima Set Top Box (STB) gratis Kominfo di aplikasi Cek Bansos.
 
Sebelum daftar, ketahui terlebih dahulu apa itu Set Top Box (STB) yang dibagikan secara gratis oleh Kominfo.
 
Set Top Box (STB) gratis Kominfo adalah seperangkat alat yang berfungsi untuk mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV analog biasa, sering disebut juga sebagai STB, receiver, decoder, dan converter.
 
Penting untuk punya Set Top Box (STB) agar bisa ikut menikmati siaran TV digital di 2022 nantinya.
 
 
Diketahui, saat ini Kominfo tengah ada dalam proses pemindahan saluran TV analog ke TV digital secar bertahap dan akan rampung di 2022.
 
Set Top Box (STB) gratis Kominfo bisa menjadi salah satu alternatif agar bisa ikut menikmati saluran TV digital tanpa harus ganti televisi ke yang lebih modern.
 
Apalagi cara untuk jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo juga cukup mudah, bisa lewat aplikasi Cek Bansos dengan menyiapkan NIK KTP.
 
Nantinya masyarakat miskin pemilik TV analog (NIK KTP telah terdaftar di DTKS Kemensos) cukup memasang Set Top Box (STB) untuk bisa menikmati TV digital.
 
Berikut cara mudah jadi penerima Set Top Box (STB) gratis Kominfo pakai NIK KTP lewat aplikasi Cek Bansos.
 
Usul bantuan Set Top Box (STB) Kominfo pakai NIK KTP
 
1. Download aplikasi Cek Bansos di Playstore.
 
2. Siapkan NIK KTP milik calon PKM, sama dengan di DTKS Kemensos.
 
3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapatkan bansos
 
4. Lalu pilih tambah usulan.
 
5. Sistem akan mencocokkan nama, NIK KTP, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.
 
6. Selanjutnya, tinggal pilih jenis bansos yang ingin didaftar, dalam hal ini STB Kominfo
 
Jika tidak memiliki HP untuk daftar online pakai NIK KTP, tapi ingin dapat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo bisa meminta tolong kepada tetangga yang memiliki HP pintar, atau ikut tahapan berikut ini.
 
Berikut adalah langkah-langkah manual jadi penerima Set Top Box (STB) gratis Kominfo terutama bagi Anda yang belum terdaftar di DTKS Kemensos.
 
Warga yang masuk dalam golongan tidak mampu dapat membawa KTP dan KK ke desa atau kelurahan setempat sebagai syarat pendaftaran DTKS Kemensos.
 
Kemudian, hasil pendaftaran DTKS Kemensos akan didiskusikan tingkat desa/kelurahan untuk memastikan apakah warga tersebut layak/tidak mendapat bansos, termasuk STB Kominfo.
 
Musyawarah tersebut akan menghasilkan BA (Berita Acara) berisi calon DTKS Kemensos yang diteken oleh lurah atau kepala desa setempat yang nantinya menjadi prelist.
 
BA tersebut diserahkan ke Dinas Sosial setempat yang nantinya akan memeriksa kelayakan nama-nama yang ada.
 
Semua data yang diinput ke SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan. Data yang sudah selesai dimasukkan kemudian di-export menjadi file extention SIKS.
 
Kemudian file extension SIKS online diajukan ke dinas sosial untuk proses import data ke aplikasi SIKS online.
 
Lalu, proses berlanjut dengan penyerahan hasil verifikasi dan validasi data kepada bupati/wali kota.
 
Kemudian bupati/wali kota menyerahkan hasil verifikasi dan validasi data kepada gubernur. Melalui gubernur data diberikan ke pihak Kemensos.
 
Apabila Anda sudah terdaftar di DTKS maka Anda sebagai KPM (keluarga penerima manfaat) bisa diusulkan mendapat bansos dan pemberdayaan pemerintah pusat dan daerah, termasuk STB Kominfo.
 
Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo akan disalurkan melalui kantor pos, dan bisa langsung dipakai untuk nonton TV digital begitu sampai.
 
Kembali diingatkan, pastika agar NIK KTP yang Anda daftarkan sebagai penerima Set Top Box (STB) gratis Kominfo di aplikasi Cek Bansos sudah terdaftar di DTKS Kemensos.***

Editor: Devana Dea Prastya

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x