Besaran dana bantuan BSU atau BLT Subsidi Gaji dari Kemnaker adalah Rp500 ribu diberikan selama dua bulan.
Untuk pencairannya, Kemnaker akan langsung berikan dana BSU untuk dua bulan tersebut, yaitu sebesar Rp1 juta.
Jika ingin mendapat BSU atau BLT Subsidi Gaji dari Kemnaker ini, terdapat syarat yang harus dipenuhi oleh pekerja sebagai penerima.
Jika ada syarat yang tidak dipenuhi, maka pekerja tidak akan mendapat BSU atau BLT Subsidi Gaji di November 2021.
Lalu apa saja syarat yang harus dipenuhi oleh pekerja agat bisa dapat BSU atau BLT Subsidi Gaji dari Kemnaker sebesar Rp1 juta?
Dikutip dari laman BSU Kemnaker, berikut adalah syarat untuk pekerja agar mendapatkan BLT Subsidi Gaji.
1. Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK).
2. Pekerja/buruh penerima gaji/upah
3. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021.
4. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.