Pemerintah Bagikan Set Top Box (STB) Gratis, Daftar Pakai Aplikasi Ini

- 23 November 2021, 12:55 WIB
 Mau Dapat Set Top Box TV Digital Gratis? Berikut Cara dan Syaratnya
Mau Dapat Set Top Box TV Digital Gratis? Berikut Cara dan Syaratnya /Dok. Kominfo/

Media Magelang - Pemerintah umumkan untuk membagikan Set Top Box (STB) gratis dengan mendaftar pakai aplikasi ini.

Pembagian Set Top Box (STB) gratis tersebut diperuntukan bagi warga kurang mampu dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Berdasarkan pemaparan menteri Kominfo pemerintah telah menyiapkan sebanyak 6,7 juta perangkat Set Top Box (STB).

Set Top Box (STB) gratis ini nantinya akan diberikan pada yang berhak mendapatkannya, setidaknya paling lambat pada bulan November 2022.

Baca Juga: Cara dan Syarat Dapat Set Top Box Kominfo Secara Gratis Untuk Membantu Nonton TV Digital

Hal tersebut berhubungan dengan tahapan ASO atau Analog Switch off yang direncanakan oleh pemerintah.

Jadwal pelaksanaan ASO tersebut dibagi kedalam tiga tahapan berdasarkan wilayah dan kota masing-masing.

Tentunya pembagian Set Top Box (STB) gratis ini dilakukan guna mendukung peralihan TV analog menuju TV digital yang direncanakan pemerintah selesai pada akhir tahun depan.

Untuk mendapatkan Set Top Box (STB) yang dibagikan oleh pemerintah secara gratis, berikut syarat yang harus dipenuhi:

1. Merupakan warga negara Indonesia (dibuktikan dengan KTP)

2. Warga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

3. Lokasi warga yang merupakan penerima berada dalam cakupan yang terdampak ASO atau Analog Switch off.

Baca Juga: Cara Daftar Set Top Box Melalui DTKS Kemensos, Bisa Nonton TV Digital dengan STB Mulai 2021

Dengan syarat tersebut warga kurang mampu yang merupakan sasaran pemerintah untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis ini, jadi berhak untuk mendapat Set Top Box tersebut.

Untuk mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah dapat dilakukan secara online maupun offline.

Berikut cara mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan Set Top Box (STB) secara gratis dari pemerintah secara online:

1. Download Aplikasi Cek Bansos di playstore handphone anda

2. Siapkan NIK KTP untuk mendaftarkan diri

3. Pilih menu Buat Akun Baru jika anda belum pernah menggunakan aplikasi tersebut sebelumnya, jika suda langsung masukan username dan password jika sudah memiliki akun.

4. Pilih Tambah Usulan

5. Nantinya, nama penerima, NIK, KK, dan Status yang disesuaikan akan dimunculkan otomatis oleh sistem

6. Kemudian, pilih jenis bantuan sosia yang dibutuhkan

Jika kesulitan untuk melakukan pendaftaran secara online, anda juga bisa mendaftarkan diri anda secara offline atau langsung ke kecamatan/desa. Berikut cara untuk mendaftarkan diri secara offline.

Demikian cara mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah dengan mendaftarkan diri secara online.***

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah