Kemenparekraf Cairkan BPUP 2021 untuk Pelaku Usaha Pariwisata, Simak Dokumen yang Diperlukan

- 24 November 2021, 17:48 WIB
Simak cara mendaftar BPUP Kemenparekraf yang wajib Anda ketahui utamanya jika Anda merupakan pelaku pariwisata.
Simak cara mendaftar BPUP Kemenparekraf yang wajib Anda ketahui utamanya jika Anda merupakan pelaku pariwisata. /Indonesia Baik

Media Magelang - Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP) digulirkan oleh pemerintah melalui Kemenparekraf guna membantu para usaha pariwisata.

Dengan adanya program ini, diharapkan BPUP 2021 dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat dan menaikkan pertumbuhan ekonomi.

Dikutip oleh Media Magelang melalui akun Instagram @indonesiabaik.id BPUP 2021 merupakan bantuan pemerintah yang diberikan kepada usaha pariwisata skala kecil dan menengah yang terdaftar pada Sistem Online Single Submission (OSS).

Baca Juga: Cara Pencairan BSU Rp1 Juta November 2021, Gunakan Sistem Burekol bagi Pemilik Bank Swasta

Untuk ketentuan dana yang akan diberikan pada pelaku usaha pariwisata sebesar Rp1,8 juta per bulan selama 2 bulan.

Perlu diingat, pendaftaran penerima BPUP 2021 telah dibuka sejak 15 November 2021 dan akan berakhir pada 26 November 2021 pukul 23.59 WIB.

Oleh karena itu, jika Anda pelaku usaha wisata skala kecil dan menengah, simak berikut ini beberapa ketentuan dan dokumen yang harus disiapkan untuk mendapatkan BPUP 2021.

Baca Juga: Syarat Berkas Pencairan BSU 2021 Rp1 Juta Khusus Pemilik Rekening Bank Swasta

BPUP 2021 menerima 6 jenis usaha pariwisata, diantaranya:

1. Agen perjalanan wisata

2. Biro perjalanan wisata

3. Spa

4. Hotel melati

5. Homestay

6. Penyediaan akomodasi lainnya

Berikut persyaratan bagi penerima BPUP 2021 berupa dokumen tertentu yang wajib untuk dipersiapkan.

1. Nomor induk berusaha

2. KTP penanggung jawab usaha

3. NPWP atas nama badan usaha

4. SPT Tahunan (satu tahun terakhir)

5. Surat permohonan ke dinas kabupaten/kota yang membidangi pariwisata (format pada laman BPUP 2021)

6. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

7. Akte pendirian

8. Anggaran Dasar serta perubahan terakhir (AD/ART)

9. Surat Kuasa penunjukan pengelolaan rekening.

Untuk para pelaku usaha yang berminat dengan BPUP 2021 bisa segera mengakses website resmi kemenparekraf
https://bpup.kemenparekraf.go.id/

 
Itulah ketentuan dan dokumen persyaratan yang harus disiapkan oleh penerima BPUP 2021.***

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x