2 Hari Lagi! Bantuan Usaha Pariwisata BPUP 2021 Rp1,8 Juta Perbulan, Ini Dia Persyaratannya

- 24 November 2021, 18:40 WIB
Cara daftar BPUP dari Kemenparekraf lengkap.
Cara daftar BPUP dari Kemenparekraf lengkap. /Tangkapan layar situs Kemenparekraf

Media Magelang - Pemerintah melalui Kemenparekraf menyalurkan Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP) 2021.

Nominal BPUP 2021 yang akan diterima bagi pelaku usaha pariwisata senilai Rp1,8 juta perbulan selama 2 bulan.

Diharapkan dengan adanya BPUP 2021 dapat menumbuhkan perekonomian bagi masyarakat khususnya bagi pelaku usaha pariwisata.

Baca Juga: Langkah Cek Status Penerima Top Up Bansos Rp300 Ribu dari Kemensos

Dikutip oleh Media Magelang melalui akun Instagram @indonesiabaik.id, terdapat beberapa ketentuan dan persyaratan khusus bagi penerima BPUP 2021.

Perlu diketahui, BPUP merupakan bantuan pemerintah yang diberikan kepada usaha pariwisata skala kecil dan menengah yang terdaftar pada Sistem Online Single Submission (OSS).

Untuk pendaftaran penerima BPUP 2021 telah dibuka mulai dari 15 hingga 26 November 2021.

Baca Juga: Cara Pencairan BSU Rp1 Juta November 2021, Gunakan Sistem Burekol bagi Pemilik Bank Swasta

Jika Anda ingin mendaftarkan diri sebagai penerima BPUP 2021, itu tandanya 2 hari lagi Anda harus mempersiapkan persyaratan berupa dokumen tertentu.

Adapun 6 jenis usaha bagi penerima BPUP 2021, yaitu:

1. Agen perjalanan wisata

2. Biro perjalanan wisata

3. Spa

4. Hotel melati

5. Homestay

6. Penyediaan akomodasi lainnya

Selain itu, bagi calon penerima harus menyiapkan beberapa berkas sebagai persyaratan untuk mendapatkan BPUP 2021.

Berikut persyaratan berkas untuk penerima BPUP 2021.

1. Nomor induk berusaha

2. KTP penanggung jawab usaha

3. NPWP atas nama badan usaha

4. SPT Tahunan (satu tahun terakhir)

5. Surat permohonan ke dinas kabupaten/kota yang membidangi pariwisata (format pada laman BPUP 2021)

6. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

7. Akte pendirian

8. Anggaran Dasar serta perubahan terakhir (AD/ART)

9. Surat Kuasa penunjukan pengelolaan rekening.

Apabila Anda sudah memenuhi ketentuan dan mempersiapkan berkas persyaratan BPUP 2021, Anda bisa langsung mengakses website resmi kemenparekraf
https://bpup.kemenparekraf.go.id/

Nah.. Itulah ketentuan dan berkas yang harus disiapkan oleh calon penerima BPUP 2021.***

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x