2. Kedua, rekening yang sudah tidak aktif
3. Ketiga, rekening pasif
4. Keempat, rekening yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
5. Kelima, rekening telah dibekukan oleh Bank.
Solusinya, anda akan diarahkan untuk menggantinya dengan rekening baru apabila ditemukan permasalahan seperti di atas.
Baca Juga: Syarat dan Cek Status Penerima BSU Rp1 Juta untuk 1,6 Juta Pekerja, Wajib Miliki NIK KTP!
Atau anda juga bisa menghubungi Call Center BPJS Ketenagakerjaan pada nomor hotline 1500910.
Anda bisa menghubungi Call Center tersebut secara gratis dan bebas pulsa.
Anda akan dinyatakan sebagai penerima BSU Subsidi Gaji apabila sudah dinyatakan memenuhi syarat berikut:
1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.