Cukup dengan NIK dan KTP Bisa Dapatkan Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo, Simak Cara dan Syarat Lainnya

- 26 November 2021, 09:30 WIB
Pembagian Set Top Box (STB) ini ditujukan untuk keluarga miskin
Pembagian Set Top Box (STB) ini ditujukan untuk keluarga miskin /Tangkapan layar Indonesiabaik.id

Media Magelang - Pemerintah melalui Kominfo dikabarkan akan bagikan Set Top Box (STB) gratis sebanyak 6,8 juta perangkat.

Pembagian Set Top Box (STB) ini ditujukan untuk keluarga miskin yang terdaftar dalam data penerima bantuan sosial.

Pemberian Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo ini dikabarkan akan diberlakukan hingga November tahun 2022.

Baca Juga: 6,8 Juta Set Top Box (STB) Kominfo Akan Dibagikan Gratis, Ini Syarat dan Cara Daftarnya!

Sesuai dengan tahapan migrasi yang dilakukan oleh pemerintah, pembagian Set Top Box ( STB) juga akan dilakukan sejalan dengan pemberlakuannya.

Kebijakan Kominfo mengenai pembagian Set Top Box (STB) ini berlaku untuk mendukung migrasi TV analog ke TV digital yang akan segera diberlakukan.

Direncanakan setidaknya akan ada 3 tahap, dimana tahap pertama dilakukan pada April 2022, tahap 2 pada Agustus 2022, dan tahap ke 3 akan dilakukan November 2022.

Untuk itu penggunaan perangkat Set Top Box (STB) akan sangat dibutuhkan mulai tahun 2022.

Dibagikan kepada warga miskin secara gratis, begini syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Set Top Box (STB):

Halaman:

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah