6,8 Juta Set Top Box (STB) Kominfo Akan Dibagikan Gratis, Ini Syarat dan Cara Daftarnya!

- 24 November 2021, 15:14 WIB
Syarat Dapat Set Top Box Gratis TV Digital
Syarat Dapat Set Top Box Gratis TV Digital /Tangkapan layar Indonesiabaik.id

Media Magelang - Rencana Kominfo memberikan perangkat Set Top Box atau STB gratis 6,8 juta penerima akan direalisasikan secara bertahap.

Perangkat Set Top Box atau STB gratis dari Kominfo ini bisa Anda dapatkan asal sudah terdaftar dengan lebih dulu memenuhi syarat tertentu.

Kebijakan Kominfo membagikan perangkat Set Top Box atau STB gratis seiring dengan migrasi frekuensi TV digital yang akan berlangsung dalam 3 tahap.

Seiring dengan rencana pembagian Set Top Box (STB) gratis Kominfo yang akan dilakukan, masyarakat bisa simak syarat dan cara daftarnya, seperti dikutip Media Magelang dari berbagai sumber. 

Baca Juga: Kominfo Beri Set Top Box (STB) Gratis, Siapkan NIK KTP dan Daftar Lewat Aplikasi Ini

Dilansir dari laman indonesiabaik.id, diketahui bahwa Set Top Box atau STB gratis dari Kominfo hanya diberikan kepada rumah tangga miskin yang masih menggunakan televisi analog.

Selain itu, pembagian akan mengikuti wilayah yang terdampak ASO atau migrasi TV digital.

Cara mendaftar bantuan Set Top Box Kominfo ini bisa dilakukan dengan dengan NIK KTP melalui aplikasi Cek Bansos yang merupakan tempat mendaftar DTKS Kemensos.

Warga miskin calon penerima Set Top Box (STB) gratis Kominfo bisa dilakukan online lewat aplikasi dengan menyiapkan NIK KTP saja.

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah