Update Persyaratan Dapat Set Top Box Gratis dari Kominfo Lengkap Cara Memperoleh STB TV Digital

- 24 November 2021, 05:23 WIB
Ilustrasi Set Top Box Untuk Nonton Siaran Digital.
Ilustrasi Set Top Box Untuk Nonton Siaran Digital. /Tangkap layar/Instagram @kemenkominfo

Media Magelang - Sudah diumumkan ternyata begini persyaratan yang perlu disiapkan untuk memperoleh Set Top Box gratis agar bisa nonton siaran TV digital dari Kominfo.

Alat berupa Set Top Box akan segera dibagikan oleh Kominfo jelang migrasi ke siaran TV digital pada tahun 2022. Lantas bagaimana cara dapatnya?

Berikut ini sudah dirangkumkan bagaimana syarat dapat Set Top Box gratis dari Kominfo lengkap cara daftar penerimanya. Cukup siapkan NIK KTP sehingga bisa nonton siaran TV digital.

Baca Juga: Ada 6,7 juta Set Top Box (STB) Gratis, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Sebelum daftar jadi penerima bantuan, Anda harus memenuhi syarat dapat Set Top Box gratis dari Kominfo salah satunya harus punya NIK KTP.

Setelah memenuhi syarat dapat Set Top Box gratis dari Kominfo, siapkan NIK KTP lalu daftar jadi penerima dengan mendaftar melalui DTKS Kemensos.

Adapun cara mendaftar DTKS Kemensos agar dapat Set Top Box gratis dari Kominfo juga akan dijelaskan dalam artikel ini.

Namun sebelumnya, apa itu Set Top Box (STB)? Mengapa alat itu penting untuk segera dimiliki jelang migrasi ke siaran TV digital?

Set Top Box (STB) gratis Kominfo adalah alat yang berfungsi untuk mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV analog biasa.

Halaman:

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah