Media Magelang - Pencairan BSU tahap 5 lewat Burekol membuat karyawan harus lekas mencairkannya sebelum 15 Desember 2021.
Diketahui pencairan BSU tahap 5 masih dilakukan Kemnaker dengan cara Burekol yang harus diaktivasi sebelum 15 Desember 2021.
Cara Burekol ini hanya digunakan untuk beberapa karyawan terutama yang tidak memiliki rekening Bank Himbara.
Walau begitu tidak semua pekerja paham cara pencairan BSU tahap 5 dengan cara Burekol di Bank Himbara.
Baca Juga: 7 Tanda BLT Subsidi Gaji Kemnaker Rp1 Juta Gagal Cair Bulan November 2021
Bagi pekerja penerima BSU tahap 5 yang tidak memiliki rekening Bank Himbara memang diharuskan menggunakan cara Burekol untuk menerima dana bantuan Rp1 juta.
Burekol merupakan sistem pencairan dana BSU dengan cara pembukaan rekening secara kolektif di jaringan Bank Himbara.
Proses pencairan dana BSU tahap 5 dengan cara Burekol dilakukan setelah pekerja memenuhi syarat sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
Dengan cara Burekol ini, pemerintah menjamin dana BSU Rp1 juta bisa diambil tanpa terkena potongan atau biaya lainnya.