Burekol Itu Apa? Cara Pencairan BSU Tahap 5 Rp1 Juta yang Harus Dilakukan Sebelum 15 Desember 2021

- 26 November 2021, 05:31 WIB
Kemnaker RI memastikan BLT subsidi gaji cair lagi Oktober ini. (Foto : Reuters/Beawiharta)
Kemnaker RI memastikan BLT subsidi gaji cair lagi Oktober ini. (Foto : Reuters/Beawiharta) /Beawiharta/

Media Magelang - Pencairan BSU tahap 5 lewat Burekol membuat karyawan harus lekas mencairkannya sebelum 15 Desember 2021.

Diketahui pencairan BSU tahap 5 masih dilakukan Kemnaker dengan cara Burekol yang harus diaktivasi sebelum 15 Desember 2021.

Cara Burekol ini hanya digunakan untuk beberapa karyawan terutama yang tidak memiliki rekening Bank Himbara.

Walau begitu tidak semua pekerja paham cara pencairan BSU tahap 5 dengan cara Burekol di Bank Himbara.

Baca Juga: 7 Tanda BLT Subsidi Gaji Kemnaker Rp1 Juta Gagal Cair Bulan November 2021 

Bagi pekerja penerima BSU tahap 5 yang tidak memiliki rekening Bank Himbara memang diharuskan menggunakan cara Burekol untuk menerima dana bantuan Rp1 juta.

Burekol merupakan sistem pencairan dana BSU dengan cara pembukaan rekening secara kolektif di jaringan Bank Himbara.

Proses pencairan dana BSU tahap 5 dengan cara Burekol dilakukan setelah pekerja memenuhi syarat sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Dengan cara Burekol ini, pemerintah menjamin dana BSU Rp1 juta bisa diambil tanpa terkena potongan atau biaya lainnya.

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x