Daftar Lengkap dan Terbaru UMR dan UMK 2022 Kota atau Kabupaten di Jawa Tengah

- 26 November 2021, 12:15 WIB
Ganjar pinta gaji guru setara dengan UMK masing-masing daerahnya / twitter @humasjateng
Ganjar pinta gaji guru setara dengan UMK masing-masing daerahnya / twitter @humasjateng /

Media Magelang – Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah di Tahun 2022 diperkirakan akan naik.

Berikut daftar terbaru perkiraan Upah Minimum Regional (UMR) dan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Jawa Tengah Tahun 2022.

Ganjar Pranowo selaku gubernur Jawa Tengah akan segera mengumumkan mengenai UMR atau UMK di Jawa Tengah.

Tentunya pengumuman mengenai upah minimum provinsi (UMP) oleh Ganjar Pranowo yang menetapkan UMR dan UMK Jawa Tengah di Tahun 2022 ditunggu banyak pihak.

Sebelumnya kenaikan upah minimum 2021 telah tercatat dalam keputusan Gubernur Jawa Tengah tanggal 20 November Nomor 561/61 Tahun 2020 tentang Upah Minimum.

Baca Juga: Informasi Gaji Minimal UMR 2022 Lengkap Daftar UMP 2022 Terbaru Resmi Se-Indonesia

Tahun lalu Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo pun menuliskan bahwa ada tiga puluh enam Kota atau Kabupaten yang mengalami kenaikan UMR dan UMK Jawa Tengah di Tahun 2022.

Saat mengumumkan kenaikan UMK dan UMR 2021, Ganjar Pranowo pun menjelaskan bahwa kenaikan UMR dan UMK itu bervariasi.

“Kenaikan bervariasi mulai dari 0,75 persen sampai dengan 3,68 persen sesuai dengan hasil-hasil pembahasan Dewan Pengupahan Kabupaten/ Kota dan rekomendasi bupati/ wali kota masing-masing daerah,” tutur Ganjar Pranowo, dikutip Media Magelang dari Jatengprov.go.id

Selain itu, Ganjar Pranowo pun menegaskan bahwa keputusan akan kenaikan UMK dan UMR di Jawa Tengah mulai berlaku pada Tanggal 1 Januari 2022.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Umumkan UMP Jateng Tahun 2022 Naik Tidak Sampai 1 Persen

Hal itu sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada Bab IV Ketenagakerjaan.

Kemudian, Ganjar Pranowo selaku Gubernur Jawa Tengah pun menyebutkan bahwa upah minimum tersebut adalah upah terendah dan hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.

Sehingga bagi suatu perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari upah minimum dilarang untuk menurunkan besaran upah.

Sementara dilansir Media Magelang dari Portal Kudus, mengenai perhitungan berdasarkan UMR/UMK 2021 ditambah UMP Jateng 2022 yakni 0,78 persen diperkirakan tahun ini akan terjadi kenaikan di sejumlah daerah.

Untuk lebih jelasnya, berikut daftar terbaru perkiraan besaran UMR dan UMK Jawa Tengah pada tahun 2022:

- Kota Semarang Rp2.831.943

- Kota Salatiga Rp2.117.848

- Kota Surakarta Rp2.029.518

- Kota Pekalongan Rp2.156.444

- Kota Magelang Rp1.928.929

- Kabupaten Wonosobo Rp1.934.976

- Kabupaten Wonogiri Rp1.841.251

- Kabupaten Temanggung Rp1.899.703

- Kabupaten Tegal Rp1.973.272

- Kabupaten Sukoharjo Rp2.001.944

- Kabupaten Sragen Rp1.843.770

- Kabupaten Semarang Rp2.320.759

- Kabupaten Rembang Rp1.875.516

- Kabupaten Purworejo Rp1.920.262

- Kabupaten Purbalingga Rp2.003.506

- Kabupaten Pemalang Rp1.941.023

- Kabupaten Pekalongan Rp2.100.411

- Kabupaten Pati Rp1.968.233

- Kabupaten Magelang Rp2.091.185

- Kabupaten Kudus Rp2.308.865

- Kabupaten Klaten Rp2.027.204

- Kabupaten Kendal Rp2.353.954

- Kabupaten Kebumen Rp1.909.781

- Kabupaten Karanganyar Rp2.070.062

- Kabupaten Jepara Rp2.123.435

- Kabupaten Grobogan Rp1.904.742

- Kabupaten Demak Rp2.531.116

- Kabupaten Cilacap Rp2.246.289

- Kabupaten Brebes Rp1.881.282

- Kabupaten Boyolali Rp2.015.600

- Kabupaten Blora Rp1.908.773

- Kabupaten Batang Rp2.145.724

- Kabupaten Banyumas Rp1.985.366

- Kabupaten Banjarnegara Rp1.819.079

Demikianlah daftar lengkap dan terbaru perkiraan UMR dan UMK Tahun 2022 di Jawa Tengah, untuk kepastiannya masyarakat masih menunggu kabar dari Pemprov.

Disclaimer: Artikel ini telah mengalami proses penyuntingan di bagian judul dan badan tulisan guna meluruskan informasi dan mengoreksi fakta yang diberikan.***

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: jatengprov Portal Kudus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah