Media Magelang – Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo mengumumkan bahwa kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tidak sampai 1 persen.
Ganjar Pranowo selaku gubernur Jateng telah mengumumkan bahwa UMP Jateng 2022 naik 0.78 persen dari tahun sebelumnya.
Dari pernyataan Gubernur Jateng tersebut artinya UMP Jateng Tahun 2022 tidak sampai 1 persen.
Kemudian, penetapan UMP ini menyertakan aturan wajib bagi perusahaan agar menyusun Struktur dan Skala Upah bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.
Baca Juga: Bocoran Upah Minimum 2022: Jakarta Tertinggi Rp4,45 Juta, Jateng Terendah Rp1,8 Juta
Pengumuman UMP yang dimaksud oleh gubernur Jateng, Ganjar Pranowo tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.561/37 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022.
Sehingga dengan terbitnya SK tertanggal 20 November 2021 ini maka UMP tahun 2022 resmi naik 0,78 % atau menjadi sebesar Rp1.812.935.
“UMP sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun,” ucap Gubernur Jateng tersebut.
Selain tentang isi SK yang disebutkan di atas, Ganjar juga menegaskan bahwa dalam diktum keempat tentang struktur dan skala upah. Yakni perusahaan memberikan upah di atas UMP kepada pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih.