Catat! Aturan PPKM Level 3 di Libur Nataru 2021-2022: Perjalanan, Pusat Perbelanjaan, dan Tempat Wisata

- 26 November 2021, 11:35 WIB
Aturan PPKM Level 3 selama Hari Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Aturan PPKM Level 3 selama Hari Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru). /

Media Magelang – Berikut aturan PPKM Level 3 di libur Nataru (Natal dan Tahun Baru) terkait perjalanan, pusat perbelanjaan, dan tempat wisata.

Aturan PPKM Level 3 telah diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Imendagri terbaru.

Aturan PPKM Level 3 tersebut tertuang dalam Imendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru tahun 2022.

Imendagri Nomor 62 Tahun 2021 tersebut dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Muhammad Tito Karnavian pada 22 November 2021 di Jakarta.

Baca Juga: Jelang Nataru, Simak Aturan Terbaru Masuk Tempat Wisata Saat PPKM Level 3

Aturan PPKM Level 3 yang tertuang dalam Imendagri Nomor 62 Tahun 2021 tersebut berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia dan akan berlaku mulai dari tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.

Imendagri Nomor 62 Tahun 2021 tersebut mengatur segala bentuk kegiatan selama diterapkannya PPKM Level 3 pada saat libur Natal dan Tahun Baru.

Aturan mengenai perjalanan, kegiatan di pusat perbelanjaan dan tempat wisata selama PPKM Level 3 juga sudah ada dalam Imendagri Nomor 62 tersebut.

Selama PPKM Level 3 nanti, mudik resmi ditiadakan bagi warga masyarakat dan masyarakat perantau di wilayahnya.

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: covid19. go id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah