Tidak semua pekerja bisa dapat BSU Subsidi Gaji Kemnaker, ada syarat yang harus dipenuhi sebagai penerima.
Jadi memang sebaiknya pastikan dahulu Anda sebagai pekerja telah lolos semua syarat penerima BSU Subsidi Gaji terlebih dahulu.
Berikut adalah syarat pekerja sebagai penerima BSU Subsidi Gaji dari Kemnaker:
1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.
2. Pekerja/buruh penerima gaji/upah
3. Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021.
4. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
5. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
6. Pekerja yang belum menerima program kartu prakerja, bansos PKH atau BLT UMKM.