Media Magelang - Berikut ini daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 di wilayah Pulau Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Pemerintah telah meresmikan daftar Upah Minumum Provinsi (UMP) 2022 bagi pekerja di wilayah Pulau Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Harapnya, UMP 2022 di Pulau Sulawesi, Maluku, dan Papua ini dapat dijadikan patokan bagi perusahaan dalam memberikan upah kerja yang layak kepada para pekerja.
Baca Juga: Informasi Gaji Minimal UMR 2022 Lengkap Daftar UMP 2022 Terbaru Resmi Se-Indonesia
Adapun daftar lengkap dan terbaru UMP tahun 2022 di Pulau Sulawesi, Maluku, dan Papua dapat diakses di artikel ini.
Daftar UMP 2022 terbaru ini akan menjadi acuan batas minimum gaji di tahun depan dan telah menarik banyak perhatian bagi pemerintah hingga serikat pekerja.
Kebijakan UMP 2022 ini dapat menjamin kesejahteraan pekerja sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Adapun penentuan UMP 2022 akan terkait dengan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK.
Berikut daftar lengkap dan terbaru UMP tahun 2022 di Pulau Sulawesi, Maluku, dan Papua yang telah resmi diumumkan, dirangkum Media Magelang dari berbagai sumber: