Terbaru! Ini Daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 Pulau Sulawesi, Maluku, dan Papua

- 29 November 2021, 13:19 WIB
Naik 1,09 Persen, Ini Daftar Lengkap Kenaikan UMP 2022 di Jawa dan Bali
Naik 1,09 Persen, Ini Daftar Lengkap Kenaikan UMP 2022 di Jawa dan Bali /Pexels @ahsanjaya

32. UMP Papua tahun 2022 : Rp 3.561.932

33. UMP Papua Barat tahun 2022 : Rp 3.200.000.

Sementara, upah minimum kabupaten/kota (UMK) paling lambat diumumkan pada 30 November 2021.

Kebijakan penetapan UMP sendiri telah diatur pemerintah dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Tahun ini, Kementerian Ketenagakerjaan menyebut bahwa UMP pada tahun 2022 mengalami kenaikan rata-rata sebesar 1,09%.

Demikian informasi daftar lengkap dan terbaru UMP tahun 2022 di Sulawesi, Maluku, dan Papua yang telah resmi diumumkan.***

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah