Batas Waktu Pencairan BSU Subsidi Gaji Tahap 5 Lewat Burekol, Awas Dana Rp1 Juta Bisa Hangus!

- 29 November 2021, 12:38 WIB
Kemnaker RI memastikan BLT subsidi gaji cair lagi Oktober ini. (Foto : Reuters/Beawiharta)
Kemnaker RI memastikan BLT subsidi gaji cair lagi Oktober ini. (Foto : Reuters/Beawiharta) /Beawiharta/

Media Magelang - Pencairan BSU tahap 5 lewat Burekol diketahui memiliki batas waktu pencairan.

Hal inimembuat karyawan harus lekas mencairkan BSU tahap 5 sebelum nantinya akan ditarik kembali ke kas negara.

Pencairan BSU tahap 5 melalui Burekol masih dilakukan Kemnaker, sementara karyawan masih debiri waktu untuk melakukan aktivasi rekening.

Cara Burekol ini hanya digunakan untuk beberapa karyawan terutama yang tidak memiliki rekening Bank Himbara.

Walau begitu tidak semua pekerja paham cara pencairan BSU tahap 5 dengan cara Burekol di Bank Himbara.

Baca Juga: 7 Tanda BLT Subsidi Gaji Kemnaker Rp1 Juta Gagal Cair Bulan November 2021 

Bagi pekerja penerima BSU tahap 5 yang tidak memiliki rekening Bank Himbara memang diharuskan menggunakan cara Burekol untuk menerima dana bantuan Rp1 juta.

Burekol merupakan sistem pencairan dana BSU dengan cara pembukaan rekening secara kolektif di jaringan Bank Himbara.

Proses pencairan dana BSU tahap 5 dengan cara Burekol dilakukan setelah pekerja memenuhi syarat sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah