Omicron Kebal Vaksin? Berikut Penjelasan Pemerintah Resmi Tutup Pintu Masuk dengan Beberapa Riwayat Perjalanan

- 1 Desember 2021, 15:13 WIB
Ilustrasi Omicron, varian baru Covid-19 yang dinilai cukup menakutkan
Ilustrasi Omicron, varian baru Covid-19 yang dinilai cukup menakutkan /Pixabay/geralt/

Media Magelang – Kabar mengenai adanya virus varian Omicron yang sudah meluas, hal tersebut akhirnya membuat Pemerintah menutup pintu masuk dengan beberapa riwayat perjalanan.

Hal ini ini dilakukan sebagai salah satu cara dari Pemerintah untuk mencegah varian Omicron yang dianggap kebal vaksin.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan menyampaikan respon Pemerintah dalam menghadapi varian Omicron tersebut.

Baca Juga: Apa Itu Varian Omicron? Inilah Fakta Dibalik Mutasi Baru Covid-19

“Menanggapi varian Omicron, Pemerintah memberikan beberapa kebijaksanaan untuk mencegah varian ini,” tutur Luhut Pandjaitan, dikutip Media Magelang dari unggahan kanal YouTube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI.

Selain itu, Luhut Pandjaitan pun mengatakan adanya pelarangan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki riwayat perjalanan dari beberapa Negara.

“Pertama pelarangan masuk untuk WNA yang mempunyai riwayat perjalanan selama 14 hari ke negara terjangkit,” ucap Luhut Pandjaitan.

Adapun riwayat perjalanan negara yang terjangkit tersebut adalah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong.

Namun bagi para Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki keterangan riwayat perjalanan di Negara tersebut harus menjalani karantina selama 14 Hari.

Baca Juga: 5 Fakta Virus Covid-19 Varian Omicron, Disebut Lebih Menular dari Varian Delta

Selain itu, Pemerintah pun akan meningkatkan masa karantina bagi para WNI atau WNA dari luar negeri dan diluar yang memiliki riwayat perjalanan negara seperti diatas (terjangkit), yang asalnya tiga hari menjadi tujuh hari.

Kebijakan karantina tersebut mulai diberlakukan mulai Tanggal 29 November 2021.

Selain itu, ini dilakukan sebagai Langkah pencegahan dan kewaspadaan untuk menghambat datangnya varian Omicron tersebut.

Luhut Pandjaitan juga menyebutkan selain adanya pengetatan WNA dan WNI masuk ke Indonesia, Pemerintah juga selalu menghimbau perihal pengetatan protokol Kesehatan, melakukan vaksinasi dan penggunaan PeduliLindungi.

Sebagai informasi, varian Omicron ini pertama kali diumumkan di Negara Afrika Selatan belum lama ini.

Varian Omicron ini dianggap memiliki tingkat penularan yang cepat dari varian virus sebelumnya.

Varian Omicron juga mempunyai kemampuan menghindari antibody baik berupa vaksin ataupun antibody akibat telah mengalami infeksi Covid-19.

Hal tersebut membuat WHO memasukkan varian Omicron ke dalam golongan variant of concern atau varian yang mengkhawatirkan dalam klasifikasi badan kesehatan dunia pada Tanggal 26 November 2021,

Kendati demikian, Luhut Pandjaitan pun menegaskan agar masyarakat tidak panik sebab Pemerintah telah mengambil Langkah-langkah pengetatan kedatangan WNI dan WNA dari luar negeri.

Demikianlah penjelasan mengenai Omicron yang ternyata dianggap kebal vaksin sehingga membuat Pemerintah resmi menutup pintu masuk dengan beberapa daftar riwayat perjalanan.***

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah