Media Magelang – Bagi Anda yang ingin berkunjung ke mal di libur Nataru besok saat PPKM Level 3 sudah diperhatikan, pastikan untuk memerhatikan beberpa hal berikut ini.
Setidaknya ada 8 aturan yang harus diperhatikan bagi masyarakat yang ingin masuk ke mall di libur Nataru besok, terutama saat PPKM Level 3 sudah diberlakukan.
Salah satu aturan terkait sayarat masuk mal pada masa PPKM Level 3 di libur Hari Natal dan Tahun Baru (Nataru), adalah adanya perubahan jam operasional.
Simak aturan lengkap masuk mal pada masa PPKM Level 3 di libur Nataru berikut ini.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat libur Nataru ini akan berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
Adanya kebijakan PPKM Level 3 ini pun berkaitan dengan aturan masuk mal saat libur Nataru, simak di sini penjelasannya.
Masyarakat harus mengetahui 8 aturan masuk mal saat PPKM Level 3 di libur Nataru apabila ingin berkunjung ke mal.
PPKM Level 3 yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia ini sebagai bentuk pencegahan kenaikan kasus Covid-19 saat libur Nataru.