Kapan Migrasi TV Digital Dilakukan Kominfo? Ini Jadwal dan Cara Daftar Dapat Set Top Box (STB)

- 2 Desember 2021, 13:21 WIB
Program Migrasi dari TV Analog ke TV Digital
Program Migrasi dari TV Analog ke TV Digital /Kominfo

Media Magelang - Kapan Kominfo mulai migrasi siaran TV digital dan bagaimana cara dapat Set Top Box (STB) gratis?

Kominfo akan lakukan tahapan migrasi TV digital. Tak hanya itu, Kominfo juga akan bagikan Set Top Box (STB) bagi masyarakat yang masih menggunakan TV analog.

Set Top Box atau STB ini dapat digunakan untuk menyaksikan siaran TV digital pada perangkat TV analog. Kominfo pun beberkan tahapan migrasi TV digital.

Baca Juga: Cara Dapatkan Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo, Berikut Syarat dan Daftar via Online dan Offline

Selain jadwal 3 tahap migrasi TV digital, artikel ini akan menjelaskan mengenai cara mendapatkan Set Top Box (STB) gratis yang diberikan oleh Kominfo.

Ketersediaan serta pembagian Set Top Box (STB) ini menjadi aspek yang penting untuk mendukung implementasi pemerintah dalam pelaksanaan ASO.

Ada 2 cara untuk menangkap siaran TV digital yaitu TV analog dengan bantuan Set Top Box (STB) atau TV digital dengan perangkat penerima DVB T2.

Baca Juga: Siapkan NIK KTP dan Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo

Dalam Instagram @siarandigitalindonesia juga membagikan poin yang harus diperhatikan mengenai TV digital yaitu gunakan antena rumah biasa atau antena UHF dalam rumah, kemudian agar tayangan yang diterima maksimal maka sesuaikan posisi antena dengan cara cek aplikasi sinyal TV digital.

Berikut tahap migrasi TV analog ke TV digital di seluruh wilayah Indonesia

Tahap 1
30 April 2022 di 56 Wilayah mencakup 166 Kabupaten/Kota

Tahap 2
31 Agustus 2022 di 31 Wilayah mencakup 110 Kabupaten/Kota

Tahap 3
2 November 2022 di 25 Wilayah mencakup 63 Kabupaten/Kota

Saat ini Menkominfo mengungkapkan bahwa pembangunan infrastruktur di wilayah tahap 1 sudah rampung, dan untuk tahap 2 dan tiga masih belum selesai.

Untuk mendukung kelancaran migrasi TV digital ini, pemerintah melalui Kominfo membagikan sebanyak 6,7 juta perangkat Set Top Box (STB) gratis kepada masyarakat miskin.

Set Top Box (STB) gratis ini bisa didapatkan dengan mendaftarkan diri dengan Nomor NIK KTP.

Syarat bagi masyarakat untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari kominfo adalah sebagai berikut

1. WNI dengan KTP elektronik

2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

3. Lokasi rumah berada dalam cakupan yang terdampak ASO
 
Nantinya pembagian perangkat konektor Set Top Box (STB) ini akan dilakukan oleh kantor pos.

Bagi yang ingin melakukan pengajuan data untuk Set Top Box (STB) gratis ini, dapat mengikuti petunjuk di bawah untuk pendaftaran secara online.

 
Berikut cara mendaftarkan diri untuk mendapat Set Top Box (STB) gratis
 
1. Download aplikasi Cek Bansos di Playstore

2. Siapkan NIK dan KTP

3. Pilih menu daftar

4. Pilih tambah usulan

5. Nama, NIK, KK, dan status kesesuaian akan muncul dimunculkan otomatis oleh sistem

6. Pilih jenis bantuan sosial

Demikianlah cara mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah hanya dengan KTP dan NIK yang anda miliki.***

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah