Media Magelang - Tersisa waktu tinggal 8 hari lagi untuk melakukan pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) melalui cara Burekol.
Dana BSU sebesar Rp1 juta dapat dicairkan melalui Burekol khusus bagi penerima yang memiliki rekening bank swasta seperti BCA dan CIMB Niaga.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan batas waktu tertentu untuk penerima melakukan pencairan dana BSU 2021 Rp1 juta melalui Burekol.
BSU atau bantuan Subsidi Gaji 2021 sebesar Rp1 juta akan cair sesuai waktu pencairan yang ditentukan Kemnaker.
Baca Juga: Subsidi Gaji Rp1 Juta Dibagikan Kemnaker Jelang Akhir Tahun, Cek Penerima BSU Disini
Diketahui memiliki batas waktu pencairan, dana BSU tahap 5 yang cair lewat Burekol bisa hangus jika tidak segera diaktivasi.
Hal ini membuat karyawan harus lekas memproses pencairan BSU tahap 5 atau jika tidak maka dana tersebut akan ditarik kembali ke kas negara.
Cara Burekol ini hanya digunakan untuk beberapa karyawan terutama yang tidak memiliki rekening Bank Himbara.