Ingin Dapat Set Top Box TV Digital Gratis dari Kominfo? Berikut Cara Pendaftarannya

- 9 Desember 2021, 07:50 WIB
Bantuan Set Top Box atau STB
Bantuan Set Top Box atau STB /kominfo.go.id

Media Magelang - Kementerian Kominfo menyalurkan bantuan Set Top Box (STB) secara gratis dengan melakukan pendaftaran melalui DTKS Kemensos.

Masyarakat yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan mendapatkan bantuan Set Top Box TV digital gratis dari Kominfo.

Pemberian Set Top Box dilakukan oleh Kominfo melalui pendaftaran KPM dahulu, bagi yang telah terdaftar sebagai KPM pada DTKS kemensos akan mendapatkan secara gratis.

Cek segera pada laman DTKS Kemensos untuk mendapatkan bantuan Set Top Box Gratis dengan menggunakan NIK KTP anggota keluarga untuk memeriksa apakah kelaurga tersebut terdaftar sebagai penerima.

Baca Juga: Kominfo Bagikan Set Top Box (STB) Gratis, Simak Langkah Cara Daftar Menggunakan HP Android

Segera lakukan pendaftaran bagi yang ingin mendapatkan Set Top Box dari Kominfo melalui Kemensos secara gratis untuk mendukung transisi dari siaran TV analog ke siaran TV digital.

Tayangan yang akan ditampilkan oleh Set Top Box ini akan lebih baik dariapda TV analog yang umum dipakai, dengan menyajikan gambar yang lebih jernih serta suara yang lebih baik dan jelas untuk didengarkan.

Kominfo memberikan Set Top Box (STB) direncakan pada bulan November tahun 2022 dan menjadi sebagai batas akhir trasnsisi TV analog menjadi TV digital di seluruh Indonesia.

Diharapkan dengan bantuan ini akan mampu mengurangi beban kehidupan bagi warga yang kurang mampu untuk mendapatkan fasilitas hiburan yang layak melalui Set Top Box yang dibagikan secara gratis oleh Kominfo.

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah