Warga Bisa Daftar Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo dengan Siapkan NIK KTP Saja

- 10 Desember 2021, 17:45 WIB
Cara Daftar Set Top Box (STB) Agar Bisa Nonton TV.
Cara Daftar Set Top Box (STB) Agar Bisa Nonton TV. /pixabay/Betexion

Media Magelang - Berikut hal-hal yang bisa dilakukan warga agar memperoleh bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Warga hanya perlu menyiapkan NIK KTP lalu daftar bantuan secara online agar bisa dapat Set Top Box (STB).

Kominfo akan segera membagikan Set Top Box (STB) gratis mencapai 6,7 juta perangkat.

Baca Juga: Cara Daftar DTKS Kemensos untuk Dapat Bansos 2022, Salah Satunya Ada Set Top Box (STB) Kominfo

Warga yang bisa dapat Set Top Box (STB) adalah keluarga miskin yang terdata di DTKS Kemensos.

Berikut ini akan dijelaskan bagaimana memperoleh Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Ada 6,7 juta perangkat Set Top Box (STB) yang akan segera dibagikan oleh Kominfo secara gratis kepada warga kurang mampu.

Mengingat adanya kebijakan migrasi ke siaran TV digital itu membuat Kominfo akan membagikan Set Top Box (STB) gratis kepada masyarakat.

Keuntungan menggunakan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo ini, kualitas tayangan jadi lebih baik tanpa harus mengganti unit antena maupun televisi yang dimiliki.

Halaman:

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah