Media Magelang - Inilah syarat dan cara daftar jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.
Set Top Box gratis dari Kominfo akan membuat masyarakat bisa ikut nonton TV digital.
Diketahui, Kementerian Kominfo akan bagikan sebanyak 6,7 juta perangkat Set Top Box (STB) kepada masyarakat kurang mampu yang terdaftar menjadi penerima.
Masyarakat yang ingin menonton siaran TV digital menggunakan Set Top Box (STB) dapat memperolehnya gratis dengan mendaftar sebagai penerima.
Baca Juga: Cara Daftar DTKS Kemensos untuk Dapat Bansos 2022, Salah Satunya Ada Set Top Box (STB) Kominfo
Kominfo menyebut bahwa perangkat Set Top Box atau STB merupakan komponen penting dalam mendukung kelancaran proses migrasi teknologi TV analog ke TV digital.
Masyarakat bisa menggunakan Set Top Box atau STB untuk mengakses siaran TV digital yang kualitasnya lebih baik dari TV analog tanpa perlu mengganti antena atau unit televisi.
Untuk menjamin hak warganegara mendapat akses informasi secara merata perangkat Set Top Box atau STB yang disiapkan Kominfo akan bisa diakses oleh warga kurang mampu.
Pembagian bantuan berupa Set Top Box (STB) menyasar masyarakat kurang mampu yang terdaftar di DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau data perangkat daerah di bidang sosial.
Karena memang Kominfo menggunakan data DTKS untuk menentukan calon penerima STB gratis tersebut.