Media Magelang - Simak cara daftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis secara online atau offline berikut ini.
Masyarakat yang terdaftar dan berhasil terdata jadi penerima Set Top Box (STB) dari Kominfo akan mulai mendapatkan perangkat ini seiring peralihan siaran TV analog ke digital.
Pembagian Set Top Box (STB) gratis ini nantinya akan diberlakukan bagi masyarakat yang membutuhkan.
Masyarakat yang menjadi penerima perangkat Set Top Box (STB) ini harus memenuhi syarat untuk dapat mendaftar, cukup dengan NIK KTP.
Sebelumnya pemerintah melalui Kominfo memberikan informasi mengenai akan diadakannya migrasi TV analog ke TV digital.
Dengan migrasi TV digital nantinya siaran TV yang dapat dinikmati akan jauh lebih baik secara kualitas gambar, suara, dan siaran yang didapat pun akan merata ke seluruh Indonesia.
Sehubungan dengan pelaksanaan Migrasi TV digital ini, Kominfo turut mendukung dengan membagikan perangkat Set Top Box (STB) gratis bagi warga yang terdampak Analog Switch Off atau ASO.
Untuk menghadapi migrasi TV digital yang akan segera dilaksanakan, penikmat siaran TV Indonesia bisa dengan mudah tetap menikmati siaran TV hanya dengan menambahkan perangkat Set Top Box (STB) ke antena dan TV analog yang dimiliki.