Tetap Bisa Nikmati Siaran TV Digital, Dapatkan Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo

- 12 Desember 2021, 17:05 WIB
Dapatkan Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo.
Dapatkan Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo. /kominfo.go.id

Media Magelang - Migrasi dari TV analog menuju TV digital akan segera dilaksanakan, pastikan untuk memiliki perangkat Set Top Box (STB) agar tetap bisa menikmati siaran TV.

Jelang diadakannya migrasi TV digital, salah satu cara untuk tetap bisa menikmati siaran TV adalah dengan memiliki perangkat Set Top Box (STB).

Saat ini, dikabarkan bahwa Kominfo telah menyiapkan 6,7 juta perangkat Set Top Box (STB) yang nantinya akan dibagikan secara gratis.

Baca Juga: Cara Daftar Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo via Aplikasi, Cuma Pakai NIK KTP Saja!

Pembagian perangkat Set Top Box (STB) ini diperuntukan bagi masyarakat yang membutuhkan serta terdampak migrasi Tv yang akan diberlakukan atau Analog Switch Off (ASO).

Diketahui dengan adanya migrasi TV ini, penonton siaran TV indonesia akan mendapatkan kualitas gambar, suara, dan siaran yang bagus serta merata ke seluruh indonesia.

Tentunya kabar ini menjadi kabar yang menggembirakan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Dengan mendukung alasan tersebut, pemerintah melalui Kominfo melakukan bantuan sosial berupa membagikan perangkat Set Top Box (STB) gratis tersebut.

Penikmat siaran TV Indonesia bisa dengan mudah tetap menikmati siaran TV hanya dengan menambahkan perangkat Set Top Box (STB) ke antena dan TV analog yang dimiliki.

Masyarakat yang menjadi penerima perangkat Set Top Box (STB) ini harus memenuhi syarat untuk dapat mendaftar, cukup dengan NIK KTP.

Baca Juga: Cara Mudah Dapatkan Set Top Box (STB) Gratis Dari Kominfo Agar Bisa Nonton TV Digital

Adapun untuk menjadi penerima perangkat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, berikut adalah syaratnya:

1. Merupakan warga negara Indonesia (dibuktikan dengan KTP)

2. Warga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

3. Lokasi warga yang merupakan penerima berada dalam cakupan yang terdampak ASO atau Analog Switch off.

Dengan syarat tersebut warga miskin yang merupakan sasaran pemerintah untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis ini, jadi berhak untuk mendapat Set Top Box tersebut.

Adapun cara untuk mendaftarkan diri sebagai penerima Set Top Box (STB) gratis dapat mengikuti langkah berikut

Daftar Set Top Box (STB) Menggunakan Aplikasi


1. Download Aplikasi Cek Bansos di playstore handphone anda

2. Siapkan NIK KTP untuk mendaftarkan diri

3. Pilih menu Buat Akun Baru jika anda belum pernah menggunakan aplikasi tersebut sebelumnya, jika suda langsung masukan username dan password jika sudah memiliki akun.

4. Pilih Tambah Usulan

5. Nantinya, nama penerima, NIK, KK, dan Status yang disesuaikan akan dimunculkan otomatis oleh sistem

6. Kemudian, pilih jenis bantuan sosia yang dibutuhkan (dalam hal ini anda bisa memilih bansos STB)

Daftar Set Top Box (STB) Langsung ke Desa/Kecamatan


1. Bawa data diri anda berupa KK dan KTP untuk syarat mendaftar

2. Mendaftarkan diri dengan mengisi berkas sesuai arahan pegawai atau petugas kecamatan atau desa

Anda hanya perlu mendaftarkan diri dengan mengisi berkas, akan tetapi jika anda merasa perlu mengetahui sistem dan proses data yang anda isi tersebut sehingga mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah, prosesnya sebagai berikut:

Data pendaftaran yang anda isi nantinya akan musyawarahkan untuk membuktikan bahwa penerima memang berhak mendapatkan bantuan.

Musyawarah tersebut menghasilkan berita acara (BA) yang nantinya akan menjadi prelist.

Prelist tersebut akan diserahkan ke dinsos lalu dimasukan secara online dan diverifikasi gubernur dan kemensos.

Proses panjang tersebut nantinya akan menentukan apakah anda sudah terdaftar jika anda tinggal menunggu pembagian Set Top Box (STB) di daerah anda.

Apabila belum terdaftar KPM bisa diusulkan untuk mendapatkan bantuan bansos.

Nantinya perangkat Set Top Box (STB) gratis ini akan dibagikan di kantor pos tertentu.

Pembagian perangkat Set Top Box (STB) ini diperkirakan akan berlangsung hingga akhir tahun 2022 sesuai dengan penyesuaian migrasi TV digital yang akan diberlakukan.

Demikian informasi mengenai langkah mendaftar serta syarat untuk mendapatkan perangkat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.***

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah