Media Magelang - Rencana untuk membagikan perangkat Set Top Box (STB) gratis akan segera dilaksanakan oleh Kementerian Kominfo.
Pembagian Set Top Box (STB) gratis ini nantinya akan diberlakukan bagi masyarakat yang membutuhkan.
Masyarakat yang menjadi penerima perangkat Set Top Box (STB) ini harus memenuhi syarat untuk dapat mendaftar, cukup dnegna NIK KTP.
Jelang diadakannya migrasi TV analog ke TV digital di seluruh Indonesia, jika sudah terdaftar masyarakat yang membutuhkan dapat menerima perangkat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.
Baca Juga: Kode Dial Kuota Internet Gratis Kemendikbud Desember 2021 untuk Pengguna Telkomsel
Setidaknya Kominfo telah menyediakan 6,7 perangkat Set Top Box (STB) gratis bagi masyarakat yang membutuhkan.
Sebelumnya pemerintah melalui Kominfo memberikan informasi mengenai akan diadakannya migrasi TV analog ke TV digital.
Dengan migrasi TV digital nantinya siaran TV yang dapat dinikmati akan jauh lebih baik secara kualitas gambar, suara, dan siaran yang didapat pun akan merata ke seluruh Indonesia.
Baca Juga: Cara Daftar Bantuan Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo, Mulai Disalurkan 2022