Cara Daftar Online dan Offline Set Top Box (STB) Kominfo

- 14 Desember 2021, 05:00 WIB
Ini dia langkah-langkah mendapatkan Set Top Box (STB) secara gratis agar dapat menonton TV dengan lebih jernih.
Ini dia langkah-langkah mendapatkan Set Top Box (STB) secara gratis agar dapat menonton TV dengan lebih jernih. /Dok. Kominfo/

Media Magelang - Simak cara daftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis secara online atau offline berikut ini.

Masyarakat yang terdaftar dan berhasil terdata jadi penerima Set Top Box (STB) dari Kominfo akan mulai mendapatkan perangkat ini seiring peralihan siaran TV analog ke digital.

Pembagian Set Top Box (STB) gratis ini nantinya akan diberlakukan bagi masyarakat yang membutuhkan.

Masyarakat yang menjadi penerima perangkat Set Top Box (STB) ini harus memenuhi syarat untuk dapat mendaftar, cukup dengan NIK KTP.

Baca Juga: Cara Daftar DTKS Kemensos untuk Dapat Bansos Tahun 2022, Ada Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo

Sebelumnya pemerintah melalui Kominfo memberikan informasi mengenai akan diadakannya migrasi TV analog ke TV digital.

Dengan migrasi TV digital nantinya siaran TV yang dapat dinikmati akan jauh lebih baik secara kualitas gambar, suara, dan siaran yang didapat pun akan merata ke seluruh Indonesia.

Sehubungan dengan pelaksanaan Migrasi TV digital ini, Kominfo turut mendukung dengan membagikan perangkat Set Top Box (STB) gratis bagi warga yang terdampak Analog Switch Off atau ASO.

Untuk menghadapi migrasi TV digital yang akan segera dilaksanakan, penikmat siaran TV Indonesia bisa dengan mudah tetap menikmati siaran TV hanya dengan menambahkan perangkat Set Top Box (STB) ke antena dan TV analog yang dimiliki.

Baca Juga: Bantuan Kuota Internet Kemendikbud Bulan Desember Telah Cair, Simak Besarannya

Saat ini perangkat Set Top Box (STB) sudah tersedia dengan berbagai merek yang diantaranya sudah memiliki label SNI yang diakui oleh negara.

Adapun untuk menjadi penerima perangkat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, berikut adalah syaratnya:

1. Merupakan warga negara Indonesia (dibuktikan dengan KTP)

2. Warga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

3. Lokasi warga yang merupakan penerima berada dalam cakupan yang terdampak ASO atau Analog Switch off.

Dengan syarat tersebut warga miskin yang merupakan sasaran pemerintah untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis ini, jadi berhak untuk mendapat Set Top Box tersebut.

Adapun cara untuk mendaftarkan diri sebagai penerima Set Top Box (STB) gratis dapat mengikuti langkah berikut

Daftar Set Top Box (STB) Menggunakan Aplikasi

1. Download Aplikasi Cek Bansos di playstore handphone anda

2. Siapkan NIK KTP untuk mendaftarkan diri

3. Pilih menu Buat Akun Baru jika anda belum pernah menggunakan aplikasi tersebut sebelumnya, jika suda langsung masukan username dan password jika sudah memiliki akun.

4. Pilih Tambah Usulan

5. Nantinya, nama penerima, NIK, KK, dan Status yang disesuaikan akan dimunculkan otomatis oleh sistem

6. Kemudian, pilih jenis bantuan sosia yang dibutuhkan (dalam hal ini anda bisa memilih bansos STB)

Daftar Set Top Box (STB) Langsung ke Desa/Kecamatan

1. Bawa data diri anda berupa KK dan KTP untuk syarat mendaftar

2. Mendaftarkan diri dengan mengisi berkas sesuai arahan pegawai atau petugas kecamatan atau desa

Anda hanya perlu mendaftarkan diri dengan mengisi berkas, akan tetapi jika anda merasa perlu mengetahui sistem dan proses data yang anda isi tersebut sehingga mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah, prosesnya sebagai berikut:

Data pendaftaran yang anda isi nantinya akan musyawarahkan untuk membuktikan bahwa penerima memang berhak mendapatkan bantuan.

Musyawarah tersebut menghasilkan berita acara (BA) yang nantinya akan menjadi prelist.

Prelist tersebut akan diserahkan ke dinsos lalu dimasukan secara online dan diverifikasi gubernur dan kemensos.

Proses panjang tersebut nantinya akan menentukan apakah anda sudah terdaftar jika anda tinggal menunggu pembagian Set Top Box (STB) di daerah anda.

Apabila belum terdaftar KPM bisa diusulkan untuk mendapatkan bantuan bansos.

Nantinya perangkat Set Top Box (STB) gratis ini akan dibagikan di kantor pos tertentu.

Pembagian perangkat Set Top Box (STB) ini diperkirakan akan berlangsung hingga akhir tahun 2022 sesuai dengan penyesuaian migrasi TV digital yang akan diberlakukan.

Demikian informasi mengenai langkah mendaftar serta syarat untuk mendapatkan perangkat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.***

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah