Batas Waktu Pencairan BSU Kemnaker 15 Desember 2021, Ini Cara Pencairan Lewat Burekol Dapat Rp 1 Juta

- 13 Desember 2021, 11:33 WIB
Batas Waktu Pencairan BSU Kemnaker 15 Desember 2021, Ini Cara Pencairan Lewat Burekol Dapat Rp 1 Juta
Batas Waktu Pencairan BSU Kemnaker 15 Desember 2021, Ini Cara Pencairan Lewat Burekol Dapat Rp 1 Juta /Instagram. Com/@bank_indonesia/

Media Magelang - Batas waktu yang diberikan oleh Kemnaker untuk cairkan dana BSU sebesar Rp1 juta semakin dekat.

Pekerja yang dapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 sebesar Rp1 juta bisa segera aktivasi akun melalui Burekol.

Simak disini untuk penjelasan lengkapnya, terkait tata cara pencairan BSU 2021 dari Kemnaker melalui sitem Burekol, terutama bagi pemilik rekening Bank Swasta.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan batasan waktu pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) melalui Burekol, yakni hingga 15 Desember 2021.

Baca Juga: Tata Cara Pencairan BSU Rp1 Juta Melalui Burekol, Batas Waktu hingga 15 Desember 2021

Tersisa waktu dua hari bagi para penerima yang memiliki rekening bank swasta dan belum melakukan pencairan BSU Rp1 juta melalui Burekol.

Burekol hanya digunakan bagi penerima BSU tahap 5 tahun 2021 yang memiliki rekening bank swasta seperti BCA dan CIMB Niaga.

Adapun pencairan dana BSU 2021 tahap 5 sebesar Rp1 juta akan langsung disalurkan ke rekening Bank Himbara milik penerima sesuai jadwal.

Diketahui pencairan bantuan ini memiliki batas waktu tertentu, dana BSU tahap 5 yang cair lewat Burekol bisa hangus jika tidak segera diaktivasi.

Halaman:

Editor: Devana Dea Prastya

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah