Tata Cara Pencairan BSU Rp1 Juta Melalui Burekol, Batas Waktu hingga 15 Desember 2021

- 13 Desember 2021, 07:15 WIB
Pemilik rekening bank Himbara yang tidak cair BSU Rp1 juta bisa membuat Burekol dengan cara ini
Pemilik rekening bank Himbara yang tidak cair BSU Rp1 juta bisa membuat Burekol dengan cara ini /Pixabay.com/

Media Magelang - Berikut tata cara pencairan  Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 sebesar Rp1 juta melalui Burekol. 

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan batasan waktu pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) melalui Burekol, yakni hingga 15 Desember 2021. 

Tersisa waktu dua hari bagi para penerima yang memiliki rekening bank swasta dan belum melakukan pencairan BSU Rp1 juta melalui Burekol. 

 

Burekol hanya digunakan bagi penerima BSU tahap 5 tahun 2021 yang memiliki rekening bank swasta seperti BCA dan CIMB Niaga. 

Adapun pencairan dana BSU 2021 tahap 5 sebesar Rp1 juta akan langsung disalurkan ke rekening Bank Himbara milik penerima sesuai jadwal.

Baca Juga: BSU Subsidi Gaji Cair Rp1 Juta untuk 1,6 Juta Penerima, Ini Cara Cek Nama Anda di Kemnaker!

Diketahui pencairan bantuan ini memiliki batas waktu tertentu, dana BSU tahap 5 yang cair lewat Burekol bisa hangus jika tidak segera diaktivasi.

Hal ini membuat karyawan harus lekas memproses pencairan BSU tahap 5 atau jika tidak maka dana tersebut akan ditarik kembali ke kas negara.

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x