Daftar Online untuk Dapatkan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo

- 13 Desember 2021, 15:45 WIB
STB atau Set top Box bisa diperoleh dengan daftar online.
STB atau Set top Box bisa diperoleh dengan daftar online. /Pixabay

Media Magelang - Dikabarkan Kominfo bagikan Set Top Box (STB) gratis untuk warga hingga akhir tahun 2022.

Pembagian Set Top Box (STB) ini ditujukan untuk masyarakat miskin yang memiliki televisi tanpa perangkat penyambung atau STB, serta berada dalam kawasan Analog Switch off atau ASO.

Berdasarkan pengumumannya, Kominfo menyiapkan sebanyak 6,7 juta perangkat Set Top Box (STB) gratis yang siap disebarkan kepada warga yang membutuhkannya.

Baca Juga: Jadi Penerima Bantuan Set Top Box TV Digital dari Kominfo, Bisa Daftar Online Menggunakan NIK KTP Saja

Tentunya tidak semua warga bisa mendapatkan Set Top Box (STB) gratis ini, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat untuk mendapatkan perangkat ini.

Perangkat Set Top Box (STB) ini berfungsi untuk mengalihkan siaran yang awalnya merupakan TV analog menjadi TV digital.

Seperti yang disampaikan menteri Kominfo, bahwa mulai akhir tahun ini (2021) hingga akhir hun 2022 seluruh siaran televisi tidak bisa diakses jika tidak menggunakan Set Top Box (STB) ini.

Tentunya Set Top Box (STB) tersebut, kini sudah banyak di berbagai marketplace dengan berbagai macam bentuk dan harga yang bervariasi.

Akan tetapi untuk mendukung program peralihan ini, Set Top Box (STB) gratis sengaja dibagikan bagi mereka yang tidak mampu saja.

Nantinya pembagian perangkat Set Top Box (STB) gratis ini akan dilakukan di Kantor Pos yang dipilih oleh pemerintah.

Baca Juga: Cara Daftar Online Bantuan Set Top Box TV digital dari Kominfo, Cukup Gunakan NIK KTP Saja

Adapun syarat untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah, adalah sebagai berikut:

1. Merupakan WNI dan memiliki KTP

2. terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

3. Lokasi warga yang merupakan penerima berada dalam cakupan yang terdampak ASO atau Analog Switch off.

Dengan syarat tersebut warga yang merupakan sasaran pemerintah untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis ini, jadi berhak untuk mendapat Set Top Box tersebut.
 
Adapun cara mendaftarkan diri untuk menjadi salah satu penerima Set Top Box (STB) adalah sebagai berikut:

Secara Online

1. Download Aplikasi Cek Bansos di playstore handphone anda

2. Siapkan NIK KTP untuk mendaftarkan diri

3. Pilih menu Buat Akun Baru jika anda belum pernah menggunakan aplikasi tersebut sebelumnya, jika suda langsung masukan username dan password jika sudah memiliki akun.

4. Pilih Tambah Usulan

5. Nantinya, nama penerima, NIK, KK, dan Status yang disesuaikan akan dimunculkan otomatis oleh sistem

6. Kemudian, pilih jenis bantuan sosia yang dibutuhkan

Itulah cara untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah.***

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah