Cara Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis Kominfo, Cukup Siapkan NIK KTP Saja

- 13 Desember 2021, 16:05 WIB
Cukup siapkan NIK KTP saja untuk dapat Set Top Box (STB).
Cukup siapkan NIK KTP saja untuk dapat Set Top Box (STB). /PIXABAY/AMDC

Media Magelang – Begini cara jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo dengan menggunakan NIK KTP.

Set Top Box (STB) merupakan salah satu bantuan dari pemerintah melalui Kominfo untuk bisa nonton TV Digital.

Set Top Box (STB) Kominfo adalah sebuah perangkat yang mana fungsinya untuk membantu memberikan kualitas tayangan yang lebih baik daripada sebelumnya.

Baca Juga: NIK KTP Jadi Syarat Wajib untuk Dapat Bansos hingga Set Top Box (STB) Gratis Kominfo, Begini Cara Daftarnya

Hanya dengan bermodalkan NIK KTP, calon penerima bisa dengan mudahnya mendapatkan Set Top Box gratis ini.

Diketahui bahwa Set Top Box ini bisa membuat kualitas tayangan jauh lebih jernih dan suara dalam tayangan lebih bersih dan jelas.

Selain itu, Set Top Box (STB) ini akan menjadi satu perangkat yang begitu dibutuhkan di Tahun 2022 mendatang.

Jadi apa yang membuat calon penerima berpikir ulang untuk mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo ini?

Sebagai catatan, STB ini hanya akan dibagikan bagi mereka yang kurang mampu dan terdaftar di DTKS.

Halaman:

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah