Cara Daftar DTKS Kemensos untuk Dapat Bansos Tahun 2022, Termasuk Set Top Box (STB) Gratis Kominfo

- 14 Desember 2021, 12:33 WIB
Cara Daftar DTKS Kemensos untuk Dapat Bansos Tahun 2022, Termasuk Set Top Box (STB) Gratis Kominfo
Cara Daftar DTKS Kemensos untuk Dapat Bansos Tahun 2022, Termasuk Set Top Box (STB) Gratis Kominfo /Pixabay/

Media Magelang – Terdaftar DTKS Kemensos merupakan syarat untuk dapat bantuan sosial (bansos) tahun 2022, termasuk juga bantuan Kominfo berupa Set Top Box (STB) gratis.

Simak di sini, cara daftar DTKS Kemensos untuk dapat bansos atau Set Top Box gratis Kominfo.

Daftar DTKS Kemensos diperlukan agar nama dan NIK KTP bisa tercatat dan berkesempatan memperoleh bansos maupun bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo.

Salah satu syarat dapat bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo adalah sudah terdaftar di DTKS Kemensos.

Baca Juga: Daftar Online Bantuan Set Top Box TV digital dari Kominfo, Cukup Siapkan NIK KTP Saja

Selengkapnya akan dijelaskan lebih lengkap cara daftar DTKS Kemensos untuk dapat bansos hingga bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo.

Diketahui program bansos seperti PKH dan Kartu Sembako memiliki syarat bahwa nama penerima harus terdaftar di DTKS Kemensos.

Kominfo juga menggunakan data di DTKS Kemensos tersebut dalam menentukan calon penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis.

Apabila sudah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di DTKS Kemensos, masyarakat bisa dapat bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo.

Namun jika belum terdaftar sebagai KPM di situs DTKS Kemensos, Anda bisa mendaftarkan diri dengan melalui tahapan berikut:

Cara Daftar DTKS Kemensos untuk Dapat Bansos hingga Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo

1. Masyarakat yang tergolong fakir miskin membawa KTP dan Kartu Keluarga sebagai syarat pendaftaran ke kantor desa/kelurahan setempat.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) 2021

2. Hasil pendaftaran yang terkumpul di desa/kelurahan setempat dimusyawarahkan di tingkat desa/kelurahan. Musyawarah bertujuan membahas kelayakan kondisi warga untuk masuk ke DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.

3. Musyawarah desa/musyawarah kelurahan menghasilkan Berita Acara (BA). BA ditandatangani oleh Kepala Desa/ Lurah serta perangkat desa lain. Usai ditandatangani, BA menjadi prelist akhir.

4. Prelist akhir hasil musyawarah desa/kelurahan dilaporkan ke dinas sosial setempat. Pihak dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS.

5. Dinas sosial melakukan kunjungan rumah tangga sesuai dengan prelist yang dilaporkan.

6. Verifikasi dan validasi data diinput ke dalam aplikasi SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan. Data yang sudah selesai dimasukkan kemudian di-export menjadi file extention SIKS.

7. File extention SIKS dikirim ke dinas sosial setempat untuk proses import data ke aplikasi SIKS Online.

8. Hasil verifikasi dan validasi data dilaporkan kepada bupati/wali kota.

9. Bupati/wali kota menyerahkan hasil verifikasi dan validasi data yang sah kepada gubernur.

10. Gubernur meneruskan hasil verifikasi dan validasi kepada pihak Kemensos.

11. Apabila sudah terdaftar di DTKS, KPM bisa diusulkan mendapat program bansos dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah, termasuk Set Top Box (STB) gratis Kominfo.

Adapun cara usul bansos online secara mandiri dapat dilakukan dengan cara berikut ini.

1. Download aplikasi Cek Bansos di Google Play Store.

2. Siapkan NIK KTP.

3. Pilih menu Daftar Usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos PKH, BST, dan BPNT.

4. Lalu pilih tambah usulan.

5. Sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.

6. Selanjutnya, tinggal pilih jenis bansos Kemensos seperti PKH atau BPNT.

Untuk dapat bansos seperti PKH, BPNT, hingga bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo, masyarakat harus mendaftar DTKS Kemensos.

Pendaftaran secara online melalui aplikasi Cek Bansos bisa dilakukan secara mandiri atau untuk mendaftarkan masyarakat yang menerima bansos Kemensos.

Jika ingin dapat bansos Kemensos dan Set Top Box gratis Kominfo di 2022, maka calon penerima harus daftar DTKS terlebih dahulu.***

Editor: Devana Dea Prastya

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah