Daftar Online Bantuan Set Top Box TV digital dari Kominfo, Cukup Siapkan NIK KTP Saja

- 13 Desember 2021, 13:50 WIB
Daftar Online Bantuan Set Top Box TV digital dari Kominfo, Cukup Siapkan NIK KTP Saja
Daftar Online Bantuan Set Top Box TV digital dari Kominfo, Cukup Siapkan NIK KTP Saja /Dok. Kominfo/

Media Magelang - Jelang migrasi ke TV digital di tahun 2022, diketahui Kominfo telah menyiapkan 6,7 juta perangkat Set Top Box atau STB untuk dibagikan gratis kepada warga yang terdaftar.

Masyarakat bisa daftar secara online dengan menggunakan NIK KTP untuk jadi penerima bantuan Set Top Box TV digital dari Kominfo tersebut.

Berikut akan dijelaskan cara usul online jadi penerima Set Top Box gratis Kominfo lewat aplikasi dengan menggunakan NIK KTP yang jadi salah satu syarat.

Perlu diperhatikan, Kominfo hanya akan memberikan STB TV digital gratis kepada pemilik TV analog yang membutuhkan bantuan dan berada di wilayah terdampak ASO.

Baca Juga: Cara Daftar DTKS untuk Dapat Bansos Kemensos 2022, dan Set Top Box (STB) TV Digital Gratis Kominfo

Program ini dilakukan menjelang migrasi TV digital se-Indonesia, agar masyarakat dengan TV analog bisa pakai Set Top Box untuk ikut akses TV digital.

Tentunya untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis ini ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Selain syarat akan di jelaskan langkah-langkah untuk mendaftarkan diri sebagai penerima perangkat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Pembagian perangkat Set Top Box (STB) gratis oleh Kominfo bagi masyarakat kurang mampu ini dilakukan sebagai upaya untuk mendukung migrasi TV analog ke TV digital.

Halaman:

Editor: Devana Dea Prastya

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah