Tertarik Dapat Alat Set Top Box (STB) Gratis Kominfo? Berikut Syarat dan Langkah Daftarnya

- 17 Desember 2021, 04:50 WIB
Cara Mendapatkan Set Top Box Secara Online Dari Kemenkominfo, Gratis   
Cara Mendapatkan Set Top Box Secara Online Dari Kemenkominfo, Gratis   //indonesiabaik.id/

Media Magelang - Inilah cara mendapatkan perangkat Set Top Box (STB) gratis yang disalurkan oleh Kementerian Kominfo tahun 2022 mendatang. 

Perangkat atau alat Set Top Box (STB) akan dibagikan Kementerian Kominfo kepada masyarakat yang membutuhkan dalam waktu dekat. 

Setidaknya ada 6,7 juta penerima yang dikabarkan akan mendapatkan bantuan Kominfo berupa Set Top Box (STB) gratis tahun 2022.

Untuk menjadi penerima perangkat Set Top Box (STB) gratis syarat yang harus dimiliki penerima adalah NIK KTP.

Baca Juga: Cara Daftar Mudah Dapatkan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo Dengan Ikuti Cara Ini

Cukup dengan NIK KTP dan beberapa syarat lainnya, masyarakat yang membutuhkan dapat menerima perangkat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Sebelumnya pemerintah melalui Kominfo memberikan informasi mengenai akan diadakannya migrasi TV analog ke TV digital.

Dengan migrasi TV digital nantinya siaran TV yang dapat dinikmati akan jauh lebih baik secara kualitas gambar, suara, dan siaran yang didapat pun akan merata ke seluruh Indonesia.

Untuk menghadapi migrasi TV digital yang akan segera dilaksanakan, penikmat siaran TV Indonesia bisa dengan mudah tetap menikmati siaran TV hanya dengan menambahkan perangkat Set Top Box (STB) ke antena dan TV analog yang dimiliki.

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah