Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM).
Adapun yang menjadi sasaran Program Indonesia Pintar (PIP) yaitu:
1. Peserta peserta peserta KIP;
2. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin; dengan pertimbangan khusus
3. Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.
Baca Juga: Alur Pencairan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2021, Ada Dua Cara!
Agar Kartu Indonesia Pintar (KIP) tersebut dapat digunakan, maka penerima KIP harus terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) atau non formal (PKBM/SKB/LKP); serta harus tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.
Bagi yang ingin tahu statusnya, berikut adalah cara cek penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP):
1. Akses laman pip.kemdikbud.go.id
2. Akan muncul di halaman awal “Cari Penerima PIP”